INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

KEPALA DESA   SEKRETARIS DESA
 
MANANG   UDHI PURNOMO
KAUR TATA USAH DAN UMUM KAUR KEUANGAN KAUR PERENCANAAN
NURUL AMIN MARMAN SAHID
KASI PEMERINTAHAN KASI KESEJAHTERAAN KASI PELAYANAN
 
NASEKUN   ABDUL AZIS
KADUS 1 KADUS 2 KADUS 3
GOTHOT SUKRO HARSONO SUGIYONO
KADUS 4 KADUS 5 KADUS 6
PONIMAN WARSINO SITI DIAN MARJUATI

KEPALA DESA

Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)

TUGAS :

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

KEWENANGAN :

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang :

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  • menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
  • menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa);
  • menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan);
  • menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  • menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • membina kehidupan masyarakat desa;
  • membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

HAK :

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak :

  • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  • menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  • mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa;
  • menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

KEWAJIBAN :

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban :

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa;
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban tersebut, Kepala Desa wajib :

  • menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  • memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  • memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

 

SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa

TUGAS :

  • membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintah desa
  • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDesa
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APBDesa.
  • mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD
  • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  • melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL).
  • melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  • melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

FUNGSI :

  • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
  • melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventaris, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

TUGAS :

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan, selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha dan Umum juga bertugas :

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :

  • tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
  • penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • penyiapan rapat, pengadministrasi aset, inventaris, perjalanan dinas dan pelayanan umum

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa

TUGAS :

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa. Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

  • menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/ menyimpan, menyetor/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  • pengurusan administrasi keuangan
  • administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  • verifikasi administrasi keuangan, dan
  • administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

TUGAS :

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya.
  • mendatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  • melakukan monitoring
  • evaluasi program
  • penyusunan laporan

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kasi Pemerintahan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

TUGAS :

Selain tugas tersebut, Kasi Pemerintahan Desa juga bertugas :

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi :

  • melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
  • menyusun rancangan regulasi desa
  • pembinaan masalah pertanahan
  • pembinaan ketentraman dan ketertiban
  • pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  • kependudukan
  • penataan dan pengelolaan wilayah
  • pendataan dan pengelolaan Profil Desa

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kasi Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

Dalam pengelolaan Keuangan Desa, Kasi Kesra bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

TUGAS :

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengendaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Kesra memiliki fungsi :

  • melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  • pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  • tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kasi Pelayanan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pelayanan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

TUGAS :

Kepala Seksi Pelayanan bertugas, membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas. Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas :

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan memiliki fungsi :

  • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  • meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

 

KEPALA DUSUN

TUGAS :

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun memiliki fungsi :

  • pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri.
  • mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
  • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Ada 86 Kasus, Bupati Ingatkan Bahaya DBD, dan Himbau Jaga Kebersihan
Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.

Arsip PERANGKAT DESA

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2