INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

TUGAS KASI KESEJAHTERAAN SERTA BUKU ADMINISTRASINYA

TUGAS KASI KESEJAHTERAAN SERTA BUKU ADMINISTRASINYA

TUGAS KASI KESEJAHTERAAN SERTA BUKU ADMINISTRASINYA

Tugas Kasi Kesejahteraan sebagian besar sama dengan tugas yang dahulu diemban oleh Kaur Pembangunan.

Hal ini saya ketahui, setelah saya mengamati sebagian besar, apa yang tertuang dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Jika Anda sudah membaca Permendagrinya, maka saya yakin, Anda pun akan berfikir sama seperti apa yang saya fikirkan.

Kalau kemarin banyak yang bertanya – tanya kepada saya mengenai siapa yang setulnya berwenang mengurusi masalah bidang pembangunan yang ada di desa.

Maka, sekarang dengan tegas saya menjawab : ” yang mengurusi masalah bidang pembangunan desa ialah Kepala Seksi Kesejahteraan”.

Lalu apa dasar hukumnya, kok saya bisa menjawab seperti itu ?

Dasar hukumnya ialah Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b, nanti saya akan bahas secara tuntas dibawah.

Namun sebelum itu,  ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sebelum membahas pasal dari Permendagri diatas.

Pertama : Apa itu Kasi Kesejahteraan Desa ?

Mungkin sebagian dari kita masih banyak yang belum tahu, sebenarnya apa itu Kasi Kesejahteraan Desa ?

Kasi Kesejahteraan dilihat dari Permendagri 84/2015 adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu tugas sebagai pelaksana tugas operasional.

Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20/2018, Kasi Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Kedua : Buku Administrasi yang Perlu Dikerjakan dan Contoh Formatnya ?

Mengenai format buku administrasi Kasi Kesejahteraan Desa sebenarnya ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya..

Pertama format buku dalam Permendagri 20/2018  dan kedua format buku dalam Permendagri 84/2015.

Jadi, untuk mempermudah Anda mempelajari, mungkin akan lebih, Anda download kedua format buku dibawah :

Format buku Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 20/2018 :

  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) [download]
  2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) [download]
  3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) [download]
  4. Buku pembantu kegiatan [download]

Format buku Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 84/2015 :

  1. Buku Rencana Kerja Pembangunan [download]
  2. Buku Kegiatan Pembangunan [download]
  3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan [download]

Itulah beberapa contoh buku administrasi Kasi Kesejahteraan Desa yang perlu Anda pahami sebagai acuan dalam bekerja.

Kemudian, Selanjutnya Kita akan membahas secara tuntas mengenai apa yang menjadi jawaban saya diatas tadi.

Kenapa saya mengatakan bahwa tugas Kaur Pembangunan yang terdahulu, sekarang menjadi salah satu tugas dari Kasi Kesra Desa.

Sebenarnya semua jawaban itu sudah ada di Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b.

Tapi, untuk lebih afdolnya, dan menghindari fikiran mengada – ada, marilah kita lihat tugas – tugas kasi kesra dibawah ini :

Apa Saja Tugas Kasi Kesejahteraan ?

Seperti yang saya jelaskan dalam artikel – artikel saya sebelumnya, bahwa mengenai tugas Kaur dan Kasi  itu diatur kedalam dua aturan Permendagri yang berbeda.

Dimana kedua aturan tersebut lah yang menjadi bahan acuan bagi kita dalam melaksanakan tugas kepemerintahan desa.

Baik itu dalam pelaksanaan operasional sehari – hari sesuai bidang Kasi Kesra ataupun sebagai pelaksana PPKD yang mengakibatkan pengeluaran APBDes.

Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja tugas yang diatur dalam Permendagri tersebut, silahkan baca secara lengkap dibawah ini :

Tugas sebagai Pelaksana Operasional

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

Jika kita amati dari tugas yang saya beri warna merah diatas, maka kemungkinan besar apa yang menjadi tugas Kaur Pembangunan terdahulu, sekarang menjadi tanggung jawab atau kewenangan Kasi Kesra.

Ya, kan ?

Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Lalu, jika kita lihat lagi secara spesifik menurut bidang yang ditangani di APBDes 2020 , seperti apa yang tertuang dalam angka (2) pasal 6 ayat 4 Permendagri 20/2018.

Kasi Kesejahteraan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana
    posyandu/polindes/PKD,
  4. Pemeliharaan jalan desa,
  5. Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,
  6. Pemeliharaan jalan usaha tani,
  7. Pemeliharaan jembatan milik desa,
  8. Pemeliharaan prasarana jalan desa,
  9. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
  10. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
  11. Pemeliharaan embung milik desa,
  12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
  13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan
    permukiman/gang,
  14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,
  15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
  16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
  17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
  18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
  19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
  20. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
  21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
  22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,
  23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,
  24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
  25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,
  26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah
    desa/permukiman,
  27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,
  28. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
  29. Pengelolaan hutan milik desa,
  30. Pengelolaan lingkungan hidup desa,
  31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
  32. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,
  33. Pengembangan pariwisata tingkat desa,
  34. Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,
  35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
  36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
  37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
  38. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
  39. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
  40. Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan
  41. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.

Itulah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok Kasi Kesejahteraan dan contoh buku administrasi sebagai acuan dalam membuat laporan.

Semoga dengan terbitnya artikel ini bisa sedikit membuka wawasan dan menambah pengetahuan Anda dalam menjalankan tugas.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

2.604 Pegawai Honorer di Kebumen Bakal Segera dapat THR
Gelar Rakor Ekuinda, Kebutuhan Bahan Pokok di Kebumen Terpantau Aman
Kali Pertama, Bupati Kebumen Sahur Bersama Warga di Dusun Terpencil
Bupati Kebumen Serahkan 101 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Poncowarno
Bupati Kebumen Tepis Anggapan Sempor dan Gombong Tidak Disentuh Pembangunan

Arsip PERANGKAT DESA

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2