9 TUGAS SEKRETARIS DESA YANG WAJIB DIPAHAMI PENJABAT BARU
9 TUGAS SEKRETARIS DESA YANG WAJIB DIPAHAMI PENJABAT BARU
Tinggal tanda tangan dapat uang, Sekretaris Desa atau yang sering kita sebut carik merupakan kepala sekretariat di Pemerintah Desa.
Tapi,apakah anda paham keseluruhan, akan Fungsi dan Tugas Sekretaris Desa ?
Anda hanya paham, ….bahwa sekretaris desa hanya mengurusi surat-menyurat !!!
Padahal selain itu masih banyak yang perlu dilakukan oleh sekretaris desa. Dan saya akan tuliskan secara lengkap dan jelas supaya nanti anda paham !!!
Ketika membaca artikel ini, saya yakin anda berprofesi sebagai sekretaris desa yang baru di lantik atau di tunjuk oleh kepala desa untuk mengemban jabatan ini.
Pasti anda bingung kan mengapa saya tahu ?
Baiklah akan saya jelaskan !!! jadi begini,bulan lalu ada yang bertanya kepada saya tentang Tugas Sekretaris Desa sesuai undang-undang desa terbaru.
Kemudian saya bertanya kembali kepadanya.
Saya katakan begini : “Mas,memang mas menjabat apa di desa” sekretaris ya ?
Beliau pun menjawab : “iya mas,tapi saya baru di tunjuk kepala desa”, jadi saya belum mengerti tugas saya sepenuhnya,kalau ada waktu tolong ya mas diluangkan untuk membuat artikel tentang “tugas sekretaris desa“ saya tunggu, terima kasih.
Nah,itulah alasan mengapa saya bisa tahu anda seorang sekretaris desa.
Jadi anda tidak usah kaget lagi ya !!!
Kenapa saya bisa tahu.
Intinya…Anda merupakan orang ke 2 setelah kepala desa yang di berikan amanah berat untuk mensejahterakan masyarakat desa.
Jangan sampai mereka kecewa karena pelayanan di desa kurang maksimal atau yang lebih kacau ketika ada masyarakat yang membutuhkan anda, tetapi anda tidak ada ditempat dan alasanya pun sepele karena ingin menghindari Wartawan atau LSM.
Sekarangkan zamanya menghilang,ketika uang dana desa cair kepala desa dan sekretaris desa ikut menghilang. Tidak usah takut,hadapi saja,ajak ngombrol (bercerita) dan kasih penjelasan jika ada yang mempertanyakan keuangan.
Jangan sampai sekertaris desa tidak paham akan peruntukan keuangan desa, karena sudah banyak contoh. Ketika sekertaris desa ditanya terkait besaran pendapatan desa mereka tidak paham !! Apa pura – pura tidak paham ? atau memang sama sekali tidak paham ? celaka..bila anda tidak paham !
Karena salah tugas sekretaris desa ialah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)...dan didalam APBDesa tersebut tertuang pendapatan desa,baik bersumber dari pendapatan transfer atau pendapatan asli desa serta pendapatan lainnya yang sah. Mustahil kan jika anda tidak paham !!! Kalau belum paham sebaiknya anda membacanya di bawah
Tugas Sekretaris Desa dalam Tim PTPKD
apa itu PTPKD
Pernah mendengar istilah PTPKD ?
PTPKD merupakan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
Artinya…Disini anda harus paham betul akan tugas dan fungsi anda sebagai tim tersebut.
Tim ini biasanya berjumlah 5 (Lima) orang yang terdiri dari
Sekretaris Desa sebagai Koordinator, Kaur atau Kasi sebagai pelaksana teknis kegiatan sesuai bidangnya atau akrab di sebut TPK, dan Bendahara Desa sebagai petugas administrasi dan penatausahaan keuangan desa.
Lalu apa sebenarnya tugas sekretaris desa dalam tim ini.
Ada (5) lima tugas sekretaris desa yang wajib anda pahami…
Pertama, anda berkewajiban menyusun,melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam APBDes,
Kedua,anda wajib membuat Peraturan Desa tentang Rancangan, Perubahan, dan Pertanggungjawaban APBDes,
Ketiga, mengendalikan serta mengontrol terhadap pelaksanaan yang tertuang dalam APBDes,
Keempat, menyusun pelaporan terhadap pertanggungjawaban terkait apa yang telah dilaksanakan dalam APBDes,dan terakhir
Kelima,melakukan verifikasi terhadap barang/jasa,bukti penerimaan,dan bukti pengeluaran APBDes.
Sudah mengertikan ! apa tugas anda dalam Tim tersebut.
Tetapi masih ada yang lain…
Itu kan baru di PTPKD
Terus kalau di dalam undang-undang apa ?
Tepatnya di pasal 7 Permendagri nomor 84 tahun 2015 di jelaskan bahwa sekretaris desa
Merupakan unsur pimpinan dalam ke Sekretariatan desa.
Artinya, Anda mempunyai hak untuk mengatur agar di dalam ke sekretariatan berjalan dengan baik..
Dalam struktur pemerintah desa jelas terlihat anda membawahi 3 kepala urusan
Pertama, Kepala urusan Keuangan ( Kaur Keuangan ),
Kedua, Kepala Urusan Umum ( Kaur Umum ),dan
Ketiga, Kepala Urusan Perencanaan ( Kaur Perencanaan ).
Lalu,….
Apa sih Tugas Sekretaris Desa dalam Permendagri 84 tahun 2017 tentang SOTK Desa ? Yang pasti dalam hal ini, Sekertaris desa bertugas sebagai pembantu kepala desa dalam menangani urusan administrasi desa.
Anda bisa lihat di pasal 7 ayat ( 2 ). Selain itu, berikut ini tugas sekretaris desa yang wajib anda pahami dan laksanakan
#1. Melaksanakan ketatausahaan
Contonya :
membuat surat menyurat, merancang tata naskah, melakukan pengarsipan baik surat keluar atau masuk,dan membuat surat ekpedisi.
#2. Melaksanakan Urusan Umum
Contohnya :
Mengadminstrasikan perangkat desa,menyiapkan rapat,membuat buku aset desa,membuat Surat perjalanan dinas dan mencatat inventaris umum lainya.
#3. Melaksanakan Urusan Keuangan
Contohnya :
Menverifikasi keuangan desa baik pendapatan atau belanja,mencatat penghasilan tetap Kepala Desa, perangkat, lembaga desa atau lainya.
#4.Melaksanakan Perencanaan
Contohnya :
Menyusun Dokumen RPJMDes,RKPDes,dan APBDes.
Selain itu, juga menyusun perencanaan pembangunan tahun berikutnya, evaluasi, monitoring
Tentang apa saja prioritas usulan dari masyarakat.
Itulah,beberapa gambaran tentang tugas sekretaris desa. Seyogyanya anda pahami terlebih dahulu sebelum anda benar benar terjun ke masyarakat.
Kesimpulan,
Ada 9 tugas sekertaris desa yang saya tuliskan di atas yaitu tugas sekretaris yang bersumber dari Tim PTPKD dan Permendagri nomor 84 tahun 2015 di pasal 7.
Semoga artikel ini sedikit membantu anda terutama yang baru menjabat sebagai sekretaris desa, carik, sekretaris pekon, sekretaris gempong, juru tulis, sekretaris nagari, sekretaris kampung atau sebutan lainya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.