INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

AKTA KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

Setiap Kematian wajib dolaporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian (ps 4 ayat 1)
Pelaporan kematian oleh RT kepada Disdukcapil dilaksanakan secara berjenjang kepada RW, Kelurahan/desa dan Kecamatan.
MANFAAT AKTA KEMATIAN :
-  Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
-  Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak.
-  Diperlukan untuk mengurus pensiunbagi ahli warisnya.
-  Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya
PERSYARATAN :
-  Surat Keterangan Kematian (Formulir F.2-29) dari Kepala Desa/Lurah
-  KTP dan KK Penduduk yang meninggal Dunia
-  Fotokopi KTP Pelapor Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
PROSEDUR DAN TATA CARA :
-  Pelapor melaporkan kematian kepada Kepala Desa/Lurah melalui RT dan RW;
-  Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan Kematian (Formulir F.2-29);
-  Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan mencatat pada Register Akta Kematian dan Menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akta-kematian

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

PERSYARATAN Terkait

Kebumen Terkini

2.604 Pegawai Honorer di Kebumen Bakal Segera dapat THR
Gelar Rakor Ekuinda, Kebutuhan Bahan Pokok di Kebumen Terpantau Aman
Kali Pertama, Bupati Kebumen Sahur Bersama Warga di Dusun Terpencil
Bupati Kebumen Serahkan 101 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Poncowarno
Bupati Kebumen Tepis Anggapan Sempor dan Gombong Tidak Disentuh Pembangunan

Arsip PERSYARATAN

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2