INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENGESAHAN ANAK

PENGESAHAN ANAK

PENGESAHAN ANAK
 
Setiap Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan Akta Perkawinan (ps 50 ayat 1)
 
PERSYARATAN :
  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Surat Keterangan Perkawinan sah menurut hukum agama dan negara
  4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  6. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

PROSEDUR DAN TATA CARA :

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak (formulir F.2-40) dilampiri berkas persyaratan
  2. Petugas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/pengesahan-anak

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

PERSYARATAN Terkait

Kebumen Terkini

POPDA Se Karesidenen Kedu Resmi Dibuka di Kebumen, Diikuti 834 Peserta
Pemkab Kebumen Dapat Bantuan Pendidikan Rp38 Miliar
Bupati Apresiasi Tingkat Kelulusan CGP Kebumen Termasuk Paling Tinggi di Jateng
Bupati Kebumen: Semangat Kartini Harus Tetap Menyala Meski Beda Masa
Makin Ramai, Nobar Piala Asia U23 Bakal Digelar di Moro Soetta

Arsip PERSYARATAN

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2