PENGESAHAN ANAK
PENGESAHAN ANAK
Setiap Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan Akta Perkawinan (ps 50 ayat 1)
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Surat Keterangan Perkawinan sah menurut hukum agama dan negara
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
- Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
PROSEDUR DAN TATA CARA :
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak (formulir F.2-40) dilampiri berkas persyaratan
- Petugas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
- Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/pengesahan-anak