PENGANGKATAN ANAK
PENGANGKATAN ANAK
PENGANGKATAN ANAK
PERSYARATAN :
- Salinan penetapan pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orang tua kandung
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah Orang tua angkat
- KK dan KTP orang tua kandung
- KK dan KTP oran tua angkat
PROSEDUR DAN TATA CARA :
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F.2-35) dilampiri berkas persyaratan
- Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
- Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan
- Pejabat pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/pengangkatan-anak