KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
DASAR :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
TUJUAN :
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara
MANFAAT :
- Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah;
- Untuk persyaratan pendaftaran sekolah;
- Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia;
- Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit;
- Untuk pembuatan dokumen keimigrasian;
- Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku;
- Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak;
- Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak
PERSYARATAN :
NO | PERSYARATAN |
1. |
Kurang dari 5 Tahun :
|
2. |
Usia 5 Tahun s.d 17 Tahun (-) 1 hari :
|
3. |
Masa Berlaku < 5 Tahun adalah sampai anak usia 5 tahun > 5 Tahun adalah s.d 17 Tahun (-) 1 hari |
PENERBITAN KIA DI KABUPATEN KEBUMEN
- Pada saat penerbitan akta kelahiran untuk anak, sekaligus penerbitan KIA dan Karta Kelahiran
- Permohonan penerbitan KIA secara langsung oleh orang tua untuk kepentingan yang sangat mendesak
- Kerja sama dengan sekolah-sekolah di Kabupaten Kebumen baik negeri maupun swasta yang dilakukan secara massal bagi siswi sekolah PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta.
Sumber : Buku Sosialisasi Kebijakan Adminduk Tahun 2019 Dispendukcapil Kebumen @2019