INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

ALUR PELAYANAN ONLINE DATA KEPENDUDUKAN

ALUR PELAYANAN ONLINE DATA KEPENDUDUKAN

ALUR PELAYANAN ONLINE DATA KEPENDUDUKAN

PELAYANAN ONLINE

http://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kepengurusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen melaksanakan satu inovasi lagi untuk lebih mempermudah dalam hal pengurusan aministrasi kependudukan,  yakni melalui pelayanan online, untuk melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Dindukcapil, cukup melalui Pelayanan Online di website Dindukcapil Kebumen.

Penduduk Kabupaten Kebumen saat ini mempunyai pilihan yang variatif untuk melakukan permohonan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan terbaru yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen adalah Pelayanan Online Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA).

Program layanan online ini sebagai upaya memberi pilihan kepada masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang dan mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses pelayanan dengan mengakses http://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id, apabila persyaratan sudah terpenuhi akan diproses oleh Dinas dan pemohon akan menerima pemberitahuan lewat SMS untuk datang mengambil dokumennya dengan menyerahakan berkas persyaratan.

 

ALUR PENDAFTARAN ONLINE

Masuk ke web site:

http://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id, pilih menu gambar merah pelayanan online:

1.  Siapa yang dapat melakukan pendaftaran? Yang dapat melakukan pendaftaran adalah warga yang terdaftar di database Kabupaten Kebumen dan berusia 17 tahun ke atas.

2.  Apa perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran? Nomor NIK, KK dan Nomor HP yang aktif

3.  Bagaimana cara melakukan pendaftaran?

4.  Proses Pendaftaran :

    a.  Bukan Halaman Baru

     b.  Masukkan NIK dan tulis ulang kode keamanan dan kemudian klik Daftar.

     c.  Jika NIK terdaftar dan sesuai persyaratan maka akan tampil halaman Detail Pelapor/Sudah Aktif.

5.  Bagaimana nomor NIK saya tidak terdaftar? Jika NIK tidak terdaftar cek kembali NIK pada KTP-el dan Kartu Keluarga, dipastikan harus sama. Atau dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk konfirmasi.

6.  Bagaimana jika muncul peringatan NIK sudah terdaftar padahal saya belum melakukan pendaftaran? Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dengan membawa KTP-el asli dan Kartu Keluarga untuk pengecekan dan konfirmasi data.

7.  Masuk Pendaftaran

     a.  Pastikan Nama Lengkap sudah sesuai atau benar

     b.  Isi alamat email atau nomor HP untuk pengiriman kode aktivasi kemudiam klik simpan

   c.  Jika proses kirim password berhasil maka akan tampil notifikasi berhasil. Selanjutnya klik Login Pelapor untuk masuk.

8.  Login Pelapor

     a.  Masukkan NIK dan Password yang terkirim lewat SMS atau email, pada form yang disediakan dan kemudian klik Masuk

     b.  Jika NIK dan Password benar, maka anak menuju halaman utama

9.  Proses Pendaftaran telah berhasil dilakukan

     Segera ganti password baru untuk keamanan akun Anda

10.  Tata cara pendaftaran selanjutnya

       a.  Lakukan pemilihan pendaftaran yang diinginkan

       b.  Ikut petunjuk, langkah-langkah masing pendaftaran dan upload dokumen syarat yang dibutuhkan

       c.  Untuk dokumen syarat harus difoto atau discan terlebih dahulu

       d.  Apabila data sudah benar silahkan klik menu dikirim.

       e.  Tunggu sampai ada notifikasi SMS di nomor HP anda atau cek status pengajuan.

       f.  Perbaiki jika sudah ada perintah revisi verifikasi atau syarat lewat SMS atau Email.

      g.  Atau ambil di jam kerja jika sudah ada perintah lewat SMS atau email di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan.

SUMBER : BUKU SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINDUK TAHUN 2019

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

PERSYARATAN Terkait

Kebumen Terkini

Ada 86 Kasus, Bupati Ingatkan Bahaya DBD, dan Himbau Jaga Kebersihan
Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.

Arsip PERSYARATAN

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2