INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SISTEMATIKA LAPORAN KINERJA BPD TAHUN ANGGARAN

SISTEMATIKA LAPORAN KINERJA BPD TAHUN ANGGARAN

SISTEMATIKA LAPORAN KINERJA BPD TAHUN ANGGARAN

Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, bahwa setiap tahun yaitu pada tanggal 30 April adalah batas akhir bagi BPD menyampaikan dua dokumen penting yang digabungkan menjadi satu dokumen. Dua dokumen tersebut adalah:

1. Evaluasi LKPPD Akhir Tahun Anggaran.
2. Laporan Kinerja BPD Akhir Tahun Anggaran.

Untuk lebih jelasnya, mari kita baca peraturannya berikut ini:

Permendagri no 110 th 2016.

Bab V
Fungsi Dan Tugas BPD
Bagian Kedua
Tugas BPD
Paragraf 11
Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pasal 48

(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.

(4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;

b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan

d. Prestasi Kepala Desa.

(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.

Pasal 49

(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.

(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:

a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;

b. meminta keterangan atau informasi;

c. menyatakan pendapat; dan

d. memberi masukan untuk penyiapan bahan
musyawarah Desa.

(3) Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.

(4) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

Bab VI
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD
Bagian Keempat
Laporan Kinerja BPD

Pasal 61

(1) Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.

(3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kotamelalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa
dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.

(4) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.

Pasal 62

(1) Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (3) digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
_________
Selanjutnya, silakan unduh dan baca file Sistematika Laporan Kinerja BPD Akhir Tahun Anggaran di bawah ini:

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Ada 86 Kasus, Bupati Ingatkan Bahaya DBD, dan Himbau Jaga Kebersihan
Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.

Arsip BPD

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2