INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Cakupan Peraturan Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Cakupan Peraturan Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Cakupan Peraturan Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD | Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk didalamnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).

Berikut cakupan peraturan yang mengatur tentang BPD:

1. UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa

Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 66
Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 55
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 56 s.d. 66
Pendanaan BPD = Pasal 56 s.d. 66

2. PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014

Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 77
Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 72 s.d. 77
Pendanaan BPD = Pasal 72 s.d. 77

3. PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014

Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 79
Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 79
Pendanaan BPD = Pasal 79

4. Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD

Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 5 s.d. 30 dan Pasal 64
Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 31 s.d. 51 dan Pasal 71
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 51 s.d. 63
Pendanaan BPD = Pasal 63
Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

2.604 Pegawai Honorer di Kebumen Bakal Segera dapat THR
Gelar Rakor Ekuinda, Kebutuhan Bahan Pokok di Kebumen Terpantau Aman
Kali Pertama, Bupati Kebumen Sahur Bersama Warga di Dusun Terpencil
Bupati Kebumen Serahkan 101 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Poncowarno
Bupati Kebumen Tepis Anggapan Sempor dan Gombong Tidak Disentuh Pembangunan

Arsip BPD

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2