INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

BPD sebagai Pemeran Utama dalam Proses Pembuatan Perdes

BPD sebagai Pemeran Utama dalam Proses Pembuatan Perdes

BPD sebagai Pemeran Utama dalam Proses Pembuatan Perdes

Uraiannya sbb:

1. Rancangan Perdes itu bisa diusulkan dari BPD dan atau Kades atas nama Pemerintah Desa.

2. Dalam hal terdapat dua usulan rancangan perdes yang sama baik dari BPD dan Pemerintah Desa, yang harus dibahas duluan adalah rancangan dari BPD dan rancangan dari Pemerintah Desa hanya sebagai penyanding.

3. Rancangan Perdes dari BPD bila tidak disepakati dan tidak ditanda tangani Kepala Desa, maka tetap bisa ditetapkan menjadi Perdes dan Sekdes wajib mengundangkan dalam Lembaran Desa.

4. Rancangan Perdes dari Pemdes bila tidak disepakati BPD, maka tidak bisa ditetapkan menjadi Perdes.

5. Perdes baik dari hasil kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa atau yang tidak disepakati Pemerintah Desa, Kades tetap wajib melaksanakan Perdes tsb.

Sumber: Permendagri 111/2014

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.
Open House Hari Keempat, Bupati Kebumen: Jika Ada Kekeliruan, yang Patut Disalahkan Pemimpinnya.

Arsip BPD

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2