INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Posisi Ganda BPD

Posisi Ganda BPD

Posisi Ganda BPD

A. Berdasarkan Permendagri 110/2016 yang tidak boleh mendaftar BPD dimensi hukum antara lain:

1. Kades.
2. Prgkt desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kasun).
3. DPR.
Kecuali harus mengundurkan diri dulu dari tiga jabatan tersebut.

B. Yang tidak boleh dijabat rangkap ketika sudah menjadi BPD dari dimensi etika al:

1. Pengurus LKD (LPM, PKK, KARTAR, RT, RW, LINMAS, POSYANDU).

2. Pengurus Lembaga kemasyarakatan lainnya di desa yang menjadi kewenangan desa.
Contoh: Gapoktan, Hippa, Kopwan, Bumdes, LMDH, Hipam, PKBD, KPMD, dll.

Sedangkan posisi ganda dengan institusi lain yang tidak dalam kewenangan desa, diperbolehkan.
Contoh: PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, PEGAWAI PERUSAHAAN, YAYASAN dll.

Catatan:
Bila melanggar uraian huruf A nomor 1 s.d.3, dan huruf B angka 1 dan 2, rakyat bisa menggugat pemberhentiannya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Ada 86 Kasus, Bupati Ingatkan Bahaya DBD, dan Himbau Jaga Kebersihan
Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.

Arsip BPD

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2