Posisi Ganda BPD
A. Berdasarkan Permendagri 110/2016 yang tidak boleh mendaftar BPD dimensi hukum antara lain:
1. Kades.
2. Prgkt desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kasun).
3. DPR.
Kecuali harus mengundurkan diri dulu dari tiga jabatan tersebut.
B. Yang tidak boleh dijabat rangkap ketika sudah menjadi BPD dari dimensi etika al:
1. Pengurus LKD (LPM, PKK, KARTAR, RT, RW, LINMAS, POSYANDU).
2. Pengurus Lembaga kemasyarakatan lainnya di desa yang menjadi kewenangan desa.
Contoh: Gapoktan, Hippa, Kopwan, Bumdes, LMDH, Hipam, PKBD, KPMD, dll.
Sedangkan posisi ganda dengan institusi lain yang tidak dalam kewenangan desa, diperbolehkan.
Contoh: PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, PEGAWAI PERUSAHAAN, YAYASAN dll.
Catatan:
Bila melanggar uraian huruf A nomor 1 s.d.3, dan huruf B angka 1 dan 2, rakyat bisa menggugat pemberhentiannya.