INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

RAT LKM-A GAPOKTAN SUBUR MAKMUR DESA BALINGASAL TUTUP BUKU TAHUN 2020

RAT LKM-A GAPOKTAN SUBUR MAKMUR DESA BALINGASAL TUTUP BUKU TAHUN 2020

GAPOKTAN SUBUR MAKMUR | Kamis, 25 Maret 2021 LKM-A Subur Makmur Desa Balingasal mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dihadiri oleh Tim Teknis dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen Rasid, S.P,  Koordinator PPL BPP Padureso SRI Maryuti,S.PKP, Pengawas LKM-A Ketua Poktan dan anggota.

Dalam sambutannya Tim Teknis Distapang Kabupaten Kebumen Rasid, S.P bahwa LKM-A Subur Makmur Desa Balingasal merupakan yang terbaik se-kecamatan Padureso yang telah melaksanakan RAT tutup tahun 2020. Distapang Kabupaten Kebumen Tahun 2016 telah menyalurkan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebesar 2.4 milyar tetapi sayang sekali ada 9 Gapoktan yang tidak bisa menyerap/mencairkan dana tersebut dan diketahui oleh BPK pada tahun 2018 harus mengembalikan ke kas Negara beserta bunga sekitar 27 juta.

Perjalan Program PUAP di Kabupaten Kebumen tidak semulus yang diharapkan banyak sekali kendala yang dihadapi. Dana PUAP sangat membantu sekali bagi para petani untuk dana talangan pada saat musim tanam yang kesulitan dana dalam pengolahan lahan, bayar tanam dan lain sebagainya. Ada beberapa Gapokta di Kebumen yang dalam pengelolaan dana PUAP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tersandung dengan hukum seperti  di Sadang, Buluspesantren, Puring. Alhamdulilah LKM-A Gapoktan Subur Makmur dalam mengelola dana PUAP berjalan dengan baik sehingga pada hari ini bisa melaksanakan RAT tutup buku 2020. Pengurus PUAP dalam menjalankan tugas dengan tulus Ikhlas sehingga berkah. Ada tiga hukum yang menjadi pengangan yaitu kesatu.

Hukum Negara bila pengurus, pengawas dan peminjam menyalahgunakan dana PUAP akan terkena tindak pidana korupsi dan di proses secara hukum. Yang kedua Hukum Alam bila Pengurus ataupun peminjam sengaja menggunakan dana PUAP dan dana apapun dilihat kehidupannya sehari-hari tidak akan tenang dan tidak berkah. Yang ketiga Hukum Akherat keyakinan kita bila kita menyalahgunakan dana apapun pasti akan diminta pertanggungjawabanya oleh yang Maha Kuasa. Semoga LKM-A Subur Makmur berkembang lebih baik dan bisa menjadi contoh untuk desa yang lain.

Tim Teknis dari BPP Padureso Sri Maryuti, S,PKP bahwa pengajuan Kartu Tani sudah turun tinggal pembuatan kartu tani menunggu jadwal dari Bank BRI. Untuk saat ini harga Eceran Tertingi pupuk bersubsidi HET per kilo. Urea Rp.2.500,-; ZA Rp. 2.000; SP 36 Rp.2.700,-; NPK Rp. 2.500,-.

Kesepakatan RAT tutup buku tahun 2020 bahwa peminjam paling besar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pelayanan 2 (dua) hari setiap bulannya. Laporan RAT oleh pengurus LKM-A Subur Makmur Desa Balingasal bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun 2020 sebesar Rp. 20.549.000 (dua puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Sesuai dengan AD-ART bahwa SHU dibagi menjadi:

  • 40% (empat puluh persen) sebesar Rp. 8.219.600,- (delapan juta dua ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) untuk tambahan modal;
  • 10% (sepuluh persen) sebesar Rp.2.054.900,- (dua juta lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) untuk Jasa Simpanan Pokok dan Wajib;
  • 20% (dua puluh persen) sebesar Rp. 4.109.800,- (empat juta seratus sembilan ribu delapan ratus rupiah) untuk Jasa Pinjaman;
  • 15% (lima belas persen) sebesar Rp. 3.082.350,- (tiga juta delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk Pengurus;
  • 2,5% (dua setengah persen) sebesar Rp. 513.725,- (lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) untuk Karyawan;
  • 2,5% (dua setengah persen) sebesar Rp. 513.725,- (lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) untuk Komite Pengawas;
  • 7,5% (tujuh setengah persen) sebesar Rp. 1.541.175,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) untuk Peningkatan kapasitas pengurus dan;
  • 2,5% (dua setengah persen) sebesar Rp. 513.725,- (lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) untuk kegiatan sosial.
  • Sementara untuk anggota pada tahun ini SHU sebesar Rp.6.164.700,- (enam juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.
Open House Hari Keempat, Bupati Kebumen: Jika Ada Kekeliruan, yang Patut Disalahkan Pemimpinnya.
Dikelola Bumdesma, Wisata Pantai Pandan Kuning Park Semakin Baik, Pengunjung Membludak
Disiapkan Ro50 Juta, Ratusan Warganet Dapat Hadiah Kuis dari Bupati Kebumen
Virgoun Sukses Hibur Masyarakat Kebumen di Pantai Pandan Kuning

Arsip GAPOKTAN

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2