TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA
TUGAS DAN FUNGSI PEMBINA
TUGAS
- membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
- menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
- melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPIDD.
- menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
FUNGSI
- memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
- mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
TUGAS DAN FUNGSI KETUA
TUGAS
- merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa
FUNGSI
- penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Balingasal
- pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
- penyelesaian sengketa Informasi.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
TUGAS
- merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.
FUNGSI
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
- pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa
- pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
- pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI
TUGAS
- menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik.
- melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan
- diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
- melaksanakan sosialisasi
- melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
- menyiapkan bahan penyajian informasi
- menyusun topik topik pelayanan informasi
FUNGSI
- pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
- pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
- pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik
- pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
- penyediaan informasi dan dokumentasi.
- penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENGOLAH DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI DAN DOKUMENTASI
TUGAS
- mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
- melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
- melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
- menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
- mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
- melaksanakan identifikasi data dan Informasi
- melaksanakan klasifikasi data dan Informasi
FUNGSI
- pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
- pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik
- Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
- penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
TUGAS
- melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
- menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan
- infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
- menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
FUNGSI
- pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
- pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi
- pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi
- pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.