INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

INSTRUMEN KIP

INSTRUMEN KIP

INSTRUMEN KIP

Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
 
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah

UU No 14 Tahun 2008, pasal 1 ayat 3 :
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negar (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi non Pemerintahsepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kewajiban Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 7
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hak Pemohon Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 4
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang Berhak :

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik
  2. Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
  3. Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini dan atau
  4. Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut
  6. Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 5
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :

  1. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
  2. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional

UU No 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9 : 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

PROFIL PPID Terkait

Kebumen Terkini

Ada 86 Kasus, Bupati Ingatkan Bahaya DBD, dan Himbau Jaga Kebersihan
Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.

Arsip PROFIL PPID

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2