INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENGELOLAAN ASET DESA

PENGELOLAAN ASET DESA

BALINGASAL.KEC-PADURESO.KEBUMENKAB.GO.ID | SEKOLAH DESA DAN ANGGARAN - Sabtu, 30/11/2019. Sekolah Desa dan Anggaran atau yang sering disebut SADAR yang bertempat di Markas FORMASI KEBUMEN, Sabtu ini bertemakan Pengelolaan Aset Desa yang diisi oleh Kasi Pengelolaan Aset Desa Dispermades P3A Kab. Kebumen, Iyan Setiawan.

PENGERTIAN

Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hal lainnya yang sah.

PENGELOLA ASET DESA

Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Sekdes selaku Pembantu Pengelola Aset Desa, dan Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa (berasal dari Kepala Urusan)

Alur Pengelolaan Aset Desa meliputi :

  • Perencanaan, dituangkan dalam RPJMDesa untuk kebutuhan 6 (enam) tahun, dituangkan dalam RKPDesa perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun, ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada.
  • Pengadaan, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip : partisipatif, efisien, efektif, transparan dan terbuka, disiplin anggaran, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pengadaan berpedoman pada Perbup yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
  • Penggunaan, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, status penggunaan aset desa ditetapkan setiap tahun dengan keputusan kepala desa.
  • Pemanfaatan, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, bentuk pemanfaatan aset desa, berupa : sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  • Pengamanan, wajib dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya, meliputi administrasi, pengamanan fisik, penyimpanan dan pemeliharaan, pengamanan hukum (biaya pengamanan dibebankan pada APBDesa)
  • Pemeliharaan, wajib dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa yang dibebankan pada APBDesa
  • Penghapusan, merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa, yang terjadi karena beralih kepemilikan, pemusnahan atau sebab lain yang dilengkapi dengan berita acara yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa setelah mendapat persetujuan Bupati (bersifat strategis)
  • Pemindahtanganan, meliputi tukar menukar, penjualan, penyertaan modal pemdes.
  • Penatausahaan, ditetapkan penggunaannya harus diiventarisir dalam buku inventaris aset desa, kartu inventaris barang dan diberi kodefikasi.
  • Penilaian, Pemkab bersama Pemdes melakukan inventarisasi dan penilaian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembinaan dan Pengawasan, Bupati dibantu camat melakukan pembinaan pengawasan pengelolaan aset desa
  • Pembiayaan, dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan aset desa dibebankan pada APB Desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Ada 86 Kasus, Bupati Ingatkan Bahaya DBD, dan Himbau Jaga Kebersihan
Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.

Arsip SEKOLAH DESA DAN ANGGARAN

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2