INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SDG's Desa dan Kebijakan Desa Tahun 2021

SDG's Desa dan Kebijakan Desa Tahun 2021

SADAR | Kegiatan SADAR Kelas Khusus Advokasi Publik pertemuan yang dilaksanakan di Markas Formasi Kebumen yang berlokasi di Jl. Lingkar Selatan No. 212 (Timur SPBU Sokka Baru) Desa Podoluhur, Klirong, Kebumen (26/12/2020) Kali ini pertemuan mengambil tema SDG's Desa dan Kebijakan Desa Tahun 2021

Pertemuan diawali oleh Sdr. Eko (Sekdes Pekuncen) mengatakan bahwa dalam periode ke tiga ini bisa bertemu dalam kelas khusus advokasi, berawal dari diskusi kecil tanpa sengaja hari Minggu di tempat hajatan Gus Yusuf Murtiono (Presidium Formasi) karena ada tamu dari staf khusus Kementerian Desa beliau Gus Nurul (Nurul Hadi), hari ini hadir di SADAR untuk menyampaikan gambaran kecil berkait dengan Kebijakan SDGs tentang pembangunan berkelanjutan,hari ini bisa lebih detail sebagai gambaran. Beberapa informasi bahwa antar kecamatan berbeda persepsi berkait kebijakan SDGs. Juga dari Narasumber dari Dispermades P3A Kebumen Herlina Januarita.

Kegiatan dibuka langsung oleh Gus Yusuf Murtiono, Pagi ini semua ini kalau punya pemikiran sama dimanapun tempat bisa diskusi. Termasuk kemarin sambil mendengarkan hiburan, ada yang diskusi dengan Gus Nurul. Pagi ini bisa diskusi tentang prioritas pembangunan desa dalam mendukung SDGs 2016-2030 yang sebelumnya MDGs.

"Sebelum kesana sedikit pengantar, SADAR ini program pengabdian formasi kepada desa namanya kelas khusus advokasi kebijakan anggaran, kalau biasanya peserta bebas ini dari beberapa unsur yang dianggap komitmen terhadap advokasi kebijakan daerah. Jaringan kami di FITRA sedang mempersiapkan STAP nantinya bisa jadi bagian jauh sekolah anggarannya FITRA ini asesmen awal untuk pendirian STAP", papar Gus Yusuf.

Diskusi pagi sampai siang ini harapannya ada kesepahaman antara kebiajkan desa dan daerah, Mas Nurul ada di bagian Sekretariat pendamping stafsus, ini diatasnya pendampng. Walaupun tidak ada di prioritas yang penting sesuai kewenangan desa ini penekanan dari direktur Kemendes yang mengurusi pelayanan dasar. Ini agar ada persamaan persepsi antara rana kabupaten dengan kecamatan. Sama-sama kewenangan lokal skala desa kenapa yang hak asal usul tidak boleh menggunakan dana desa? Ini saya tidak ingin mendengar lagi. Bagaimana nanti kewenangan itu utuh untuk penggunaaan dana desa berbasis SDGs.

PAPARAN NURUL HADI IKH (Koordinator Pembangunan Desa TPP Pusat) 

Dalam paparannya Ibu Herlina Januarita (Dispermades P3A Kabupaten Kebumen) sering dari desa menanyakan kepada saya, kegiatan ini boleh atau tidak, dan saya selalu menanyakan terlebih dulu, di perdes kewenanganmu ada atau tidak. Desa sebenarnya bisa melaksanakan apapun kalau sudah masuk dalam Perdes Kewenangan. Perdes Kewenangan sangat penting.dalam menetapkan penggunaan APB Desa tidak hanya Dana Desa sesuai kewenangan desa dan sesuai hasil keputusan yang ditetapkan dalam musyawarah. Misalnya gedung serba guna di satu desa dengan yang lain akan berbeda boleh atau tidaknya. Selau kita tekankan di Perdes Kewenangannya. Kalau bicara kepentingan maka banyak yang berkepentingan. Desa sesuai kewenangan desa, termasuk yang sekarang letter C kalau di Perdes Kewenangan ada maka aplikasi letter C maka boleh. Kembali lagi penekanan adalah sesuai di Perdes Kewenangan desa dan sesuai hasil keputusan dalam musyawarah desa.

"Secara data, Kemendes memang bagus, tapi kita di wilayah sering pusing, sudah ada RKP Desa, baru prioritas dari Kemendes baru muncul, monggo kedepan lebih awal. Terkait pendataan desa saya sudah sempat ngobrol sama Pak Gito, beliau menyampaikan agar desa menganggarkan untuk pendataan desa. Kita kembali ke APB Desa bahwa menetapkan paling lambat 31 Desember sehingga tidak menunggu segala sesuatu kepastian dari pusat. Terkait APB Desa 2021 dengan kondisi sekarang dan tahun depan dituntut Januari sudah clear semua dan BPJS juga harus 1 rangkaian dengan APB Desa. Permendagri 20 memandatkan bila APB Desa belum ditetapkan desa hanya bisa membelanjakan operasional pemdes mengacu tahun lalu dengan Perkades, operasional tidak termasuk siltap, kami tetap berupaya kita bisa membayarkan Siltap tiap bulan tapi tidak bertentangan aturan diatasnya maka kami berupaya Januari semua sudah menetapkan APB Desa. Kamu mengedepankan ADD tapi masih menungu PMK, Perbup DD masih menggantung, mari kita tetap melangkah APB Desa adalah perencanaan yang sudah dibuat oleh desa kalau perlu review maka kita lakukan saja, tapi nanti kita diskusi lagi. Prioritas penggunaan dana desa yang disampaikan Mas Nurul kita kafer dulu, terutama 4 kegiatan, BLT, PKTD, adaptasi kebiasaan baru, kalau nanti setelah PMK turun, kita baru menganggarkan belum sesuai kita biarkan saja toh nanti kita bisa menyusun perubahan APB Desa lebih gasik sehingga kita tetap melangkah jangan sampai menunggu tapi akhirnya terlambat, papar Herlina.

Acara dilanjutkan Diskusi, dan ditutup pukul 13.30 WIB.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

POPDA Se Karesidenen Kedu Resmi Dibuka di Kebumen, Diikuti 834 Peserta
Pemkab Kebumen Dapat Bantuan Pendidikan Rp38 Miliar
Bupati Apresiasi Tingkat Kelulusan CGP Kebumen Termasuk Paling Tinggi di Jateng
Bupati Kebumen: Semangat Kartini Harus Tetap Menyala Meski Beda Masa
Makin Ramai, Nobar Piala Asia U23 Bakal Digelar di Moro Soetta

Arsip SEKOLAH DESA DAN ANGGARAN

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2