INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

TAHAPAN PENGELOLAAN ASET DESA

TAHAPAN PENGELOLAAN ASET DESA

TAHAPAN PENGELOLAAN ASET DESA

ASET DESA | Pentingnya tahapan pengelolaan Aset Desa dalam mengelola Aset Desa adalah sebuah keniscayaan. Pemerintah Desa saat ini harus bisa mengelola Aset Desa dengan baik dan benar, sehingga hasil yang dikeluarkan dapat menjadi manfaat untuk masyarakat sekitar. Berikut tahapan pengelolaan Aset Desa:

1. Perencanaan
Adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

2. Pengadaan
Adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Penggunaan
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi

4. Pemanfaatan
Adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

5. Pengamanan
Adalah proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

6. Pemeliharaan
Adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

7. Penghapusan
Adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.

8. Pemindahtanganan
Adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

9. Penatausahaan
Adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Pelaporan
Adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

11. Penilaian
Adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.

12. Pembinaan
Adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka pengelolaan aset desa untuk memperoleh hasil yang baik.

13. Pengawasan
Setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai dimana pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan menurut ketentuan dan tujuan yang hendak dicapai.

14. Pengendaliaan
Adalah suatu tindakan pengawasan dalam proses pengelolaan aset desa yang disertai tindakan pelurusan atau mengambil tindakan – tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan aset desa jika diperlukan.

Sekian artikel yang membahas tentang tahapan pengelolaan aset desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

2.604 Pegawai Honorer di Kebumen Bakal Segera dapat THR
Gelar Rakor Ekuinda, Kebutuhan Bahan Pokok di Kebumen Terpantau Aman
Kali Pertama, Bupati Kebumen Sahur Bersama Warga di Dusun Terpencil
Bupati Kebumen Serahkan 101 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Poncowarno
Bupati Kebumen Tepis Anggapan Sempor dan Gombong Tidak Disentuh Pembangunan

Arsip ASET DESA

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2