TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
TUGAS POKOK
- membantu dalam penanggulangan bencana
- membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
- membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu
- membantu upaya pertahanan Negara
REGU KESIAPSIAGAAN DAN KEWASPADAAN DINI
mempunyai tugas :
- melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman;
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
REGU PENGAMANAN
mempunyai tugas :
- melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat;
- melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat;
- melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
REGU PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN DAN KEBAKARAN
mempunyai tugas :
- memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
- melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi daruratpada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
REGU PENYELAMATAN DAN EVAKUASI
mempunyai tugas :
- melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan,ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana;
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
REGU DAPUR UMUM
mempunyai tugas :
- mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan,ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat;
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Satlinmas, mempunyai hak :
- mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
- mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
- mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
- mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
- mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
- mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri;
- mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas
Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban :
- menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.