INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN

TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN

TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN

TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN

TUGAS POKOK

  • membantu dalam penanggulangan bencana
  • membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  • membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu
  • membantu upaya pertahanan Negara

REGU KESIAPSIAGAAN DAN KEWASPADAAN DINI

mempunyai tugas :

  • melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana  dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  • menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  • menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari  masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  • melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman;
  • melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

REGU PENGAMANAN

mempunyai tugas :

  • melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  • meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat;
  • melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat;
  • melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  • melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

REGU PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN DAN KEBAKARAN

mempunyai tugas :

  • memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  • memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
  • melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  • melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi daruratpada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;

REGU PENYELAMATAN DAN EVAKUASI

mempunyai tugas :

  • melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan,ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana;
  • melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

REGU DAPUR UMUM

mempunyai tugas :

  • mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan,ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  • membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana  dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat;
  • melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

HAK DAN KEWAJIBAN

Anggota Satlinmas, mempunyai hak :

  1. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  5. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
  6. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari  Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri;
  7. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas

Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban :

  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  4. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

POPDA Se Karesidenen Kedu Resmi Dibuka di Kebumen, Diikuti 834 Peserta
Pemkab Kebumen Dapat Bantuan Pendidikan Rp38 Miliar
Bupati Apresiasi Tingkat Kelulusan CGP Kebumen Termasuk Paling Tinggi di Jateng
Bupati Kebumen: Semangat Kartini Harus Tetap Menyala Meski Beda Masa
Makin Ramai, Nobar Piala Asia U23 Bakal Digelar di Moro Soetta

Arsip SATLINMAS

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2