INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN ANAK DAN UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN ANAK DAN UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

BALINGASAL.KEC-PADURESO.KEBUMENKAB.GO.ID | KPAD - Di akhir Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Balingasal mempunyai kegiatan yang belum dilaksanakan yaitu Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang masuk dalam kegiatan Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) Balingasal yang diketuai oleh Nurul Amin. Sosialisasi kali ini digelar di Balai Desa Balingasal Kecamatan Padureso, Senin (23/12/2019) dengan mengundang Kepala Desa Balingasal dan Perangkat Desa, Pengurus Kelompok Peduli Anak Desa (KPMD) Balingasal serta mengikutsertakan dari pemuda-pemudi Desa Balingasal.

Dengan pembicara/narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A Kabupaten Kebumen) Marlina Indrianingrum, SKM, M.Kes (Kabid P3A Kebumen) serta dari Polres Kebumen Bidang KPPA Nikmatun Nurjanah dan Tantowi, SH Kasat Reskrim Polres Kebumen.

Dalam paparannya Marliana menyampaikan, Kelompok anak merupakan wadah partisipasi anak dalam pembangunan. Kelompok/Forum anak sendiri dibentuk untuk menjembatani anak-anak dengan pemerintah. Oleh karena itu peran kelompok/forum anak sangatlah penting, sehingga tidak hanya di tingkat daerah saja forum anak juga harus ada di setiap jenjang pemerintahan.

Pemahaman masyarakat terkait perlindungan anak dinilai perlu ditanamkan hingga ke tingkat desa-desa di Kebumen. Hal ini perlu dilakukan agar anak di Kebumen mendapatkan perlindungan maksimal. Terlebih lagi Kabupaten Kebumen meraih penghargaan Layak Anak dengan peringkat Madya.

Lanjutnya, ibu Marlina berharap, kepada seluruh anak-anak di Desa Balingasal ikut serta atau berperan aktif dalam melindungi dirinya sendiri serta mampu memperjuangkan haknya sebagai anak sekaligus melaksanakan kewajibannya terutama belajar untuk pengembangan potensi dirinya sendiri, pungkasnya.

Narasumber selanjutnya dari Polres Kebumen Bidang KPPA Nikmatun Nurjanah serta Tantowi SH Kasat Reskrim Polres Kebumen menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Ada 86 Kasus, Bupati Ingatkan Bahaya DBD, dan Himbau Jaga Kebersihan
Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.

Arsip KPAD

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2