INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILU 2024

UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILU 2024

BERITA DESA | Perjalanan Pemilu 2024 terus berjalan menuju titik akhir pemilihan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Bertempat di Balai Desa Balingasal pukul 19.30 WIB dilaksanakan agenda uji publik dan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Balingasal untuk PEMILU 2024.

Hadir dalam acara Uji Publik Daftar Pemilih Sementara pada Pemilu 2024 Kepala Desa Balingasal (Manang), perwakilan PPK (Endah Dwiwanti), Panwaslu Kecamatan Padureso (Sabiis), PPS dan Sekretariat, PKD (Muhtalim) serta 9 orang Tokoh Remaja (Eks Pantarlih).

Acara dimulai pukul 19.30 WIB dengan sambutan Kepala Desa Balingasal dilanjutkan oleh Ketua PPS Balingasal (Slamet Hermansah). Acara selanjutnya paparan DPS dengan penyampaian data DPS terakhir yang telah diberikan kepada 9 calon TPS di 6 RW se-Desa Balingasal. Selanjutnya waktu diberikan kepada 9 Perwakilan Calon TPS dan PKD untuk tanggapan tentang DPS di wilayah masing-masing.

Dari masing-masing TPS dapat disimpulkan bahwa yang menjadi kendala di wilayah adalah letak pemilih yang harus memilih di wilayah (RT) lain mengingat keseimbangan jumlah pemilih di setiap TPS atau disesuaikan dengan letak geografis di beberapa RT.

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILU 2024
TPS JUMLAH PEMILIH HASIL COKLIT JUMLAH
LAKI-LAKI PEREMPUAN
1 120 143 263
2 110 107 217
3 105 101 206
4 132 126 258
5 130 125 255
6 111 146 257
7 87 103 190
8 109 97 206
9 119 110 229
JUMLAH 1.023 1.058 2.081

Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan, mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023).

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya.

Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.

Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai berikut:

  1. Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Buktidokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian. Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.
  2. Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id. Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email.

 


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

2.604 Pegawai Honorer di Kebumen Bakal Segera dapat THR
Gelar Rakor Ekuinda, Kebutuhan Bahan Pokok di Kebumen Terpantau Aman
Kali Pertama, Bupati Kebumen Sahur Bersama Warga di Dusun Terpencil
Bupati Kebumen Serahkan 101 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Poncowarno
Bupati Kebumen Tepis Anggapan Sempor dan Gombong Tidak Disentuh Pembangunan

Arsip Berita Desa

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2