RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

 

KETUA RT.001 RW.001 KETUA RT.002 RW.001 KETUA RW.001  

 

 

 
PARIJAN TUGIYONO MUSLIHUDIN, S.Pd  
KETUA RT.001 RW.002 KETUA RT.002 RW.002 KETUA RW.002  
     
TARMIYATI RATIMIN SAMSUDIN  
KETUA RT.001 RW.003 KETUA RT.002 RW.003 KETUA RW.003  
 
WAHYONO   MUKHOLIS  
KETUA RT.001 RW.004 KETUA RT.002 RW.004 KETUA RT.003 RW.004 KETUA RW.004
   
WARIS ISMANTO SIONO GUNADI
KETUA RT.001 RW.005 KETUA RT.002 RW.005 KETUA RT.003 RW.005 KETUA RW.005

 

SUMINI TRISNO SUSILO WIRYANTO MAHMUDIN
KETUA RT.001 RW.006 KETUA RT.002 RW.006 KETUA RW.006  
   
TARSONO WAGIRAN MUJIONO SLAMET SUYANTO  

TUGAS POKOK

  1. melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa dalam menangani warga;
  2. mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945;
  3. memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya;
  4. mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut;
  5. menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat;
  6. memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah;
  7. mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi;
  8. membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut.

TUGAS :

  1. melaksanakan tugas pokok RT dan RW;
  2. melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut;
  3. menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti;
  4. membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan;
  5. membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah desa;
  6. membuat laporan atas kegiatan organisasi secara sekala.

FUNGSI :

  1. membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa;
  2. menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu;
  3. membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga;
  4. melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri;
  5. mengurus fasilitasi masyarakat;
  6. menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa

HAK :

  1. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga;
  2. memilih dan dipilih sebagai pengurus;
  3. memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa

KETUA RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

NO NAMA JENIS KELAMIN TEMPAT, TGL. LAHIR JABATAN DALAM PENGURUS KET
L P
1 MUSLIHUDIN, S.Pd L   KEBUMEN, 16-08-1968 KETUA RW.001 DK. KENAYAN
2   L   KEBUMEN,  KETUA RW.002 DK. PEPEDAN
3 NUKHOLIS L   KEBUMEN,  KETUA RW.003 DK. JATITEKEN WETAN
4 GUNADI L   KEBUMEN, 27-10-1979 KETUA RW.004 DK. JATITEKEN KULON
5 MAHMUDIN L   KEBUMEN, KETUA RW.005 DK. BLEBER
6 SLAMET SUYANTO L   SLEMAN, 28-04-1974 KETUA RW.006 DK. KALAPACUNG
7 PARIJAN L   KEBUMEN, 21-11-1967 KETUA RT.001 RW.001 DK. KENAYAN
8 TUGIYONO L   KEBUMEN, 10-05-1969 KETUA RT.002 RW.001 DK. KENAYAN
9 TARMIYATI   P KEBUMEN, 23-06-1979 KETUA RT.001 RW.002 DK. PEPEDAN
10 RATIMIN L   KEBUMEN, 01-06-1989 KETUA RT.002 RW.002 DK. PEPEDAN
11 UMI ZULAEKHAH   P KEBUMEN,  KETUA RT.001 RW.003 DK. JATITEKEN WETAN
12 MUHRONI L   KEBUMEN, 01-07-1957 KETUA RT.002 RW.003 DK. JATITEKEN WETAN
13 WARIS L   KEBUMEN, 18-04-1975 KETUA RT.001 RW.004 DK. JATITEKEN KULON
14 YANTO L   KEBUMEN,  KETUA RT.002 RW.004 DK. JATITEKEN KULON
15 BANGUN TATOYO L   KEBUMEN,  KETUA RT.003 RW.004 DK. JATITEKEN KULON
16 SUMINI   P KEBUMEN, 15-03-1971 KETUA RT.001 RW.005 DK. BLEBER
17 TRISNO SUSILO L   KEBUMEN, 20-04-1957 KETUA RT.002 RW.005 DK. BLEBER
18 WIRYANTO L   KEBUMEN, 14-04-1963 KETUA RT.003 RW.005 DK. BLEBER
19 TARSONO WAGIRAN L   KEBUMEN,  KETUA RT.001 RW.006 DK. KALAPACUNG
20 MUJIONO L   KEBUMEN, 10-08-1987 KETUA RT.002 RW.006

DK. KALAPACUNG