JENIS-JENIS INFORMASI PUBLIK

JENIS-JENIS INFORMASI PUBLIK

JENIS-JENIS INFORMASI PUBLIK

A.  INFORMASI PUBLIK DESA YANG DISEDIAKAN SECARA BERKALA

Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya

Pengumuman secara berkala dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun

Meliputi:

  1. alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat desa
  2. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  3. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  4. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
  6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
  8. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

PERKI 1 / 2018 PASAL 2

 

B.  INFORMASI YANG SERTA MERTA

Wajib diumumkan tanpa penundaan :

Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Setiap Badan Publik Desa yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi antara lain:

  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  3. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat;
  6. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI :

  1. potensi bahaya/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. cara menghindari bahaya dan atau dampak yang ditimbulkan;
  5. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. pihak yang wajib mengumumkan informasi dapat mengancam banyak dan ketertiban umum.

C.  INFORMASI YANG TERSEDIA SETIAP SAAT / WAJIB DIUMUMKAN

Informasi Pasif. Artinya untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan;

Wajib rutin disediakan badan publik;

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, mencakup :

  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu Penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. informasi tentang Peraturan Desa,  Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas: dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut, peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak, risalah rapat dari proses pembentukan  peraturan dan/atau keputusan tersebut, rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut, tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan, peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
  3. seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
  4. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa, profil Desa;
  5. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  6. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  7. data perbendaharaan atau inventaris;
  8. informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
  9. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  10. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang  menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik  serta laporan penggunaannya;
  11. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  12. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
  13. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  14. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.

 

D. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP

  1. Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
  2. Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.