INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

TUGAS SEKDES, KAUR, KASI DAN KAUR KEUANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS SEKDES, KAUR, KASI DAN KAUR KEUANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

BALINGASAL.KEC-PADURESO.KEBUMENKAB.GO.ID | PERANGKAT DESA - Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

  • Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
  • mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  • mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  • Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.

PPKD adalah kepanjangan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa.

Dalam Permendagri 20 tahun 2018 dijelaskan secara gamblang bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaanya kepada PKPKD.

Kekuasaan yang seperti apa ?

Yaitu kekuasaan didalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. (Pasal 3 ayat 4 Permendagri 20 tahun 2018)

Lalu siapa yang berhak menjadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) tersebut?

Dalam hal siapa yang boleh dan siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, diatur dalam pasal selanjutnya.

Dalam pasal ini pun saya kira bisa menjawab sebagian pertanyaan yang sering diajukan teman-teman, baik itu yang berasal dari Lembaga Pemerintah Desa ataupun Penggiat Desa lainya.

Pertanyaan-pertanyan itu sengaja saya rangkum dalam artikel ini. Berikut ini beberapa pertanyaan terkait siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa….

  1. Apakah BPD boleh menjadi TPPKD?
  2. Apakah LPM boleh menjadi TPPKD?
  3. Apakah LSM boleh menjadi TPPKD?
  4. Apakah Pendamping bisa menjadi TPPKD?
  5. Apakah Kepala Dusun bisa menjadi TPPKD?
  6. dan masih banyak lagi.

Sebenarnya jika kita membaca lebih teliti lagi dalam Permendagri 20 tahun 2018, mungkin tidak akan ada lagi pertanyaan seperti itu yang muncul.

Karena jawabannya sudah ada, tepatnya di Bagian Kedua Pasal 4 Permendagri 20/2018 yang bunyinya sebagaimana saya kutip dibawah ini.

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi ; dan
  3. Kaur Keuangan.

Pembagian Tugas PPKD dalam Siskeudes 2.0

Maka pada tanggal 01 januari 2019 dikeluarkanlah Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri 20/2018.

Yang disahkan dan ditanda tangani oleh Bapak Nur Rozuqi selaku Ketua Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia.

Berikut ini pembagian bidang dalam PPKD di APBDes 2019 atau yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut, sebagaimana yang saya kutip kembali dari form yang telah disahkan tersebut.

PPKD

1. Kaur Keuangan

Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :

  • Hasil Usaha Desa
  • Hasil Aset Desa
  • Hasil Swadaya Dan Partisipasi
  • Pendapatan Lain-lain
  • Dana desa
  • Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
  • Alokasi Dana Desa
  • Bantuan Keuangan Provinsi
  • Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  • Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
  • Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
  • Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  • Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
  • Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
  • Bunga Bank
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Penyediaan Tunjangan BPD
  • Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani :

  • Penerimaan Pembiayaan
  • Pengeluaran Pembiayaan

2. Kaur Umum

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
  • Penyediaan Operasional BPD
  • Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  • Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
  • Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
  • Pengelolaan/Administrasi/Penilaian Aset Desa

3. Kaur Perencanaan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
  • Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
  • Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

4. Kasi Pemerintahan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
  • Penyusunan Kebijakan Desa
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa/website desa
  • Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
  • Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD
  • Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
  • Sertifikasi Tanah Kas Desa
  • Administrasi Pertanahan
  • Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
  • Mediasi Konflik Pertanahan
  • Penyuluhan Pertanahan
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
  • Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  • Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
  • Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
  • Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
  • Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
  • Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
  • Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
  • Peningkatan kapasitas kepala Desa
  • Peningkatan kapasitas perangkat Desa
  • Peningkatan kapasitas BPD

5. Kasi Pelayanan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  • Dukungan Penyelenggaraan PAUD
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  • Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
  • Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
  • Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa
  • Penyelenggaraan Posyandu
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  • Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
  • Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
  • Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
  • Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  • Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
  • Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
  • Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  • Pemeliharaan Sanitasi Permukiman
  • Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
  • Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
  • Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  • Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  • Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
  • Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
  • Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  • Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  • Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  • Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
  • Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  • Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
  • Pembinaan Lembaga Adat
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  • Pembinaan PKK
  • Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  • Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  • Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  • Bantuan Perikanan
  • Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
  • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
  • Peningkatan Produksi Peternakan
  • Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
  • Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
  • Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
  • Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
  • Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
  • Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
  • Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
  • Pembentukan BUM Desa
  • Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
  • Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
  • Pengembangan Industri kecil level Desa
  • Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif

6. Kasi Kesejahteraan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/PrasaranaPosyandu/Polindes/PKD
  • Pemeliharaan Jalan Desa
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  • Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
  • Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
  • Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain)
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  • Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
  • Pemeliharaan Embung Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
  • Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman
  • Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  • Pengelolaan Hutan Milik Desa
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  • Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
  • Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
  • Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
  • Penanggulangan Bencana
  • Keadaan Darurat
  • Mendesak

Itulah penjelasan singkat tentang Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri 20/2018.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Ribuan Warga Ikut Nobar Indonesia-Australia di Alun-alun Pancasila Kebumen
Bupati Kebumen Sediakan Rp1 Miliar untuk Hadiah Kuis di Media Sosial
Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.
Open House Hari Keempat, Bupati Kebumen: Jika Ada Kekeliruan, yang Patut Disalahkan Pemimpinnya.

Arsip PERANGKAT DESA

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2