SEBANYAK 52 DESA DI KEBUMEN MENDAPAT BINTEK PENGELOLAAN ASET DESA
ASET DESA | Bertempat di Aula Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, bimtek teknis tersebut dipimpin oleh Kabid Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa beserta Kasi Aset Desa dan dihadiri oleh peserta perwakilan Pemerintahan Desa dari masing-masing desa (sekdes dan kaur) dan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari (Selasa, 22 Juni s/d Kamis, 24 Juni 2021).
Pelaksanaan Bimtek ini merupakan upaya Pemerintah Kebumen untuk menertibkan pengelolaan dan penataan aset milik desa, dengan langkah awal melakukan inventarisasi aset desa
Seperti yang kita ketahui bahwasanya Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset Desa secara terperinci diatur dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 dan peraturan bupati nomor 90 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Adapun jenis aset desa sesuai dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016, diantaranya :
1. Kekayaan asli desa;
2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBDesa;
3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
5. Hasil kerjasama desa;
6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah;
Diharapkan kedepannya ada kejelasan mengenai inventarisasi, penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi pemerintah desa di kabupaten kebumen dalam pengembangan, pengelolaan dan penatausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset desa yang lebih baik,efektif dan efisien
Sumber : FB Dispermades Kebumen