INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SEKOLAH DESA DAN ANGGARAN (16-11-2019)

SEKOLAH DESA DAN ANGGARAN (16-11-2019)

balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id | SEKOLAH DESA DAN ANGGARAN - Mendasari Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa bahwa peraturan menteri ini sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemprov dan Pemkab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Musyawarah Desa sekaligus sebagai pedoman bagi Pemdes, BPD, LKD dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggaraan Muyawarah Desa.

Maka dari itu Gus Yusuf (panggilan akrab Presidium Formasi Kebumen) menginformasikan kepada peserta SADAR baik kelas Perangkat Desa, Kepala Desa dan BPD, Sabtu 16/11 di Markas Formasi Kebumen untuk membahas Penyusunan Draf Perdes tentang Musyawarah Desa. Karena di dalam Pemerdesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 syarat Musyawarah Desa (Musdes), Pemerintah Desa harus mempunyai Peraturan Desa tentang Musyawarah Desa. Paling tidak untuk desa-desa yang mengikuti SADAR mulai menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Musyawarah Desa. Teknis dan pengertian Musyawarah Desa di Permendes PDTT yang lama yaitu Nomor 2 Tahun 2015 tidak banyak yang berubah, hanya yang berubah hal-hal yang dianggap memperkuat hal-hal di desa seperti BPD dan Pemerintah Desanya.

Dalam pengisiannya Gus Yusuf menghimbau agar dari peserta SADAR hari ini membentuk 3 - 4 kelompok untuk membahas Legal Drafting Perdes Musyawarah Desa, dan nanti salah satu dari kelompok memaparkan hasil diskusi. Dan pada akhir acara, diteruskan membuat tim, masing-masing kelompok tim diambil 2-3 orang sebagai perwakilan kelompok untuk menjadi Tim Penyusun untuk Penyusunan Draft Perdes tentang Musyawarah Desa yang akan berkumpul lagi pada hari Kamis siang.

PAPARAN

PERMENDESA PDTT NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG MUSYAWARAH DESA (DOWNLOAD/LIHAT)

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip SEKOLAH DESA DAN ANGGARAN

Statistik Pengunjung