INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

SK BUPATI KEBUMEN NOMOR : 144/922 TAHUN 2019 TENTANG PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN PERIODE TAHUN 2019-2025

SUSUNAN PENGURUS

NO NAMA UMUR (THN) JENIS KELAMIN AGAMA ALAMAT JABATAN
1 SUMIYANTA, S.Pd

58

LAKI-LAKI ISLAM DK. BLEBER RT.001 RW.005 KETUA MERANGKAP ANGGOTA
2 SLAMET HERMANSAH, S.Pd.I 38 LAKI-LAKI ISLAM DK. JATITEKEN KULON RT.003 RW.004 WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA
3 TEGUH WIDHI PRABOWO, S.Pd 33 LAKI-LAKI ISLAM DK. KENAYAN RT.002 RW.001 SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA
4 PRASETIYO 33 LAKI-LAKI ISLAM DK. PEPEDAN RT.001 RW.002 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MERANGKAP ANGGOTA
5 MUGIYONO 35 LAKI-LAKI ISLAM DK. KALAPACUNG RT.001 RW.006 BIDANG PEMBANGUNAN DESA MERANGKAP ANGGOTA
6 SITI NURKHOMAH, S.Pd.I 50 PEREMPUAN ISLAM DK. JATITEKEN KULON RT.001 RW.004 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN MERANGKAP ANGGOTA
7 SARINO 39 LAKI-LAKI ISLAM DK. JATITEKEN WETAN RT.001 RW.003

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MERANGKAP ANGGOTA

FUNGSI BPD

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Ketiga fungsi BPD diatas jika disederhanakan adalah :

  1. fungsi legislasi;
  2. fungsi anggaran; dan
  3. fungsi pengawasan.

TUGAS :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan Musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan Musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK BPD :

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain itu, Anggota BPD berhak :

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes)
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

KEWAJIBAN BPD

Anggota BPD wajib :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  6. mengawasi aspirasi masyarakat, menjaga kewajiban dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

KEWENANGAN BPD

BPD berwenang :

  1. mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
  10. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka upaya monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

LARANGAN BPD

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip BPD

Statistik Pengunjung