BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SUSUNAN PENGURUS
NO | NAMA | UMUR (THN) | JENIS KELAMIN | AGAMA | ALAMAT | JABATAN |
1 | SUMIYANTA, S.Pd |
58 |
LAKI-LAKI | ISLAM | DK. BLEBER RT.001 RW.005 | KETUA MERANGKAP ANGGOTA |
2 | SLAMET HERMANSAH, S.Pd.I | 38 | LAKI-LAKI | ISLAM | DK. JATITEKEN KULON RT.003 RW.004 | WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA |
3 | TEGUH WIDHI PRABOWO, S.Pd | 33 | LAKI-LAKI | ISLAM | DK. KENAYAN RT.002 RW.001 | SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA |
4 | PRASETIYO | 33 | LAKI-LAKI | ISLAM | DK. PEPEDAN RT.001 RW.002 | BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MERANGKAP ANGGOTA |
5 | MUGIYONO | 35 | LAKI-LAKI | ISLAM | DK. KALAPACUNG RT.001 RW.006 | BIDANG PEMBANGUNAN DESA MERANGKAP ANGGOTA |
6 | SITI NURKHOMAH, S.Pd.I | 50 | PEREMPUAN | ISLAM | DK. JATITEKEN KULON RT.001 RW.004 | BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN MERANGKAP ANGGOTA |
7 | SARINO | 39 | LAKI-LAKI | ISLAM | DK. JATITEKEN WETAN RT.001 RW.003 |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MERANGKAP ANGGOTA |
FUNGSI BPD
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
-
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Ketiga fungsi BPD diatas jika disederhanakan adalah :
- fungsi legislasi;
- fungsi anggaran; dan
- fungsi pengawasan.
TUGAS :
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan Musyawarah BPD;
- menyelenggarakan Musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK BPD :
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak :
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes)
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
KEWAJIBAN BPD
Anggota BPD wajib :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawasi aspirasi masyarakat, menjaga kewajiban dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
KEWENANGAN BPD
BPD berwenang :
- mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
- menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka upaya monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
LARANGAN BPD
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang :
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.