INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA TAHUN 2024

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA TAHUN 2024

BERITA DESA | Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Musrenbang RKP Desa merupakan forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak dalam desa untuk membahas RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Hari ini Senin (04/09) Pemerintah Desa Balingasal bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balingasal melaksanakan Kegiatan Musrenbang Desa dengan mengundang peserta diantaranya lembaga Desa (Perwakilan Ketua RT dan Ketua RW, Pengurus TP. PKK Desa, Perwakilan LKMD, Posyandu dan Karang Taruna), Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama, dan Direktur BUM Desa "Karya Mandiri".

Hadir Forkompimcam Padureso Martinus Yudantoro, S.STP, M.Si (Camat Padureso), Peltu Supomo (Danposramil Padureso), Arif (Bhabinsakamtibmas), juga dari Pemdamping Teknis Kecamatan Padureso, Pendamping Ahli (Kebumen), serta nara sumber dari berbagai UPT/B yang berada di Kecamatan Padureso.

Manang (Kepala Desa Balingasal) mengucapkan selamat datang, dan selamat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKP Desa untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya Camat Padureso menyampaikan bebertapa hal antara lain: 

  1. RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa): RKP Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan yang dibuat oleh pemerintah desa sebagai panduan dalam menjalankan program-program pembangunan di desa. Dokumen ini berisi prioritas pembangunan, program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

  2. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan): Musrenbang adalah forum musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di desa, termasuk pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan warga desa, untuk membahas dan menyepakati RKP Desa. Musrenbang merupakan salah satu langkah partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan.

  3. Tujuan Musrenbang RKP Desa: Tujuan utama dari Musrenbang RKP Desa adalah untuk mencapai kesepakatan bersama tentang prioritas pembangunan di desa, memperoleh masukan dari masyarakat, dan mengintegrasikan aspirasi serta kebutuhan warga desa ke dalam RKP Desa. Dengan demikian, program pembangunan yang direncanakan akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.

  4. Tahapan Musrenbang RKP Desa: Proses Musrenbang RKP Desa melibatkan beberapa tahapan, seperti persiapan dokumen RKP Desa, sosialisasi kepada masyarakat, penyelenggaraan Musrenbang, evaluasi dan penyempurnaan RKP Desa, hingga pengesahan oleh pemerintah desa.

  5. Partisipasi Masyarakat: Salah satu aspek penting dalam Musrenbang RKP Desa adalah partisipasi aktif masyarakat. Warga desa memiliki hak untuk mengemukakan usulan, aspirasi, dan masukan dalam forum ini. Oleh karena itu, sosialisasi yang efektif kepada masyarakat sangat diperlukan agar mereka dapat berpartisipasi dengan baik dalam Musrenbang.

  6. Penyusunan RKP Desa yang Terukur: Hasil dari Musrenbang RKP Desa haruslah berupa RKP Desa yang terukur, artinya program dan kegiatan yang direncanakan harus jelas, mempunyai target yang spesifik, dan memiliki alokasi anggaran yang memadai.

  7. Keterlibatan Pihak Terkait: Selain masyarakat, pemerintah desa juga perlu melibatkan pihak terkait seperti lembaga pemerintah tingkat kabupaten/kota, dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), untuk mendukung proses perencanaan pembangunan desa.

  8. Pengawasan dan Evaluasi: Setelah RKP Desa disahkan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam RKP Desa menjadi penting. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa anggaran dialokasikan dengan baik dan program-program pembangunan dapat mencapai hasil yang diharapkan.

Musrenbang RKP Desa adalah proses yang sangat penting dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pembangunan yang dilakukan lebih relevan dengan kebutuhan dan aspirasi warga desa.

Dilanjutkan paparan dari Tim Penyusun, antara lain menyampaikan Pagu Indikatif Tahun 2024, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024, Daftar Prioritas Pembangunan Desa ke OPD Tahun 2025 Yang Diusulkan Ke Musrenbang RKPD Tahun 2023 di Kecamatan Padureso. Dilanjutkan tanggapan dari undangan dan Narasumber.

PAGU INDIKATIF

RANCANGAN RKP DESA

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung