INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

APA ITU PENDAFTARAN TANAH SISTEM LENGKAP (PTSL)

APA ITU PENDAFTARAN TANAH SISTEM LENGKAP (PTSL)

APA ITU PENDAFTARAN TANAH SISTEM LENGKAP (PTSL)

BERITA DESA | Artikel ini akan menjelaskan tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL mulai dari pengertian PTSL, dasar hukum PTSL, output PTSL, subjek PTSL, objek PTSL, persyaratan PTSL, biaya PTSL, tahapan pelaksanaan PTSL serta dinamika dan kendala yang dihadapi.

Tahukah anda pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, jadi PTSL adalah pendaftaran tanah pertama kali yaitu pendaftaran tanah original dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara serentak.

PTSL menganut konsep 3M yaitu dilaksanakan secara mendekat merapat dan menyeluruh. Hai jadi dilaksanakan dari Desa ke Desa, lalu terbentuk Kecamatan lengkap dari Kecamatan ke Kecamatan dan akhirnya terbentuk suatu kabupaten atau kota.
Selanjutnya dasar hukum PTSL yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap hal ini juga didukung dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Output atau produk PTSL juga penyelesaian PTSL itu apa saja? Ada berapa ya jadi output PTSL yaitu ada empat klaster yaitu Cluster 1 Cluster 2 Cluster 3 dan Cluster 4. Apa aja pengertian dari masing-masing Cluster itu!

Mari kita bahas satu persatu Cluster 1 yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya telah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Jika bidang tanah anda sudah diukur dan sudah dikumpulkan berkas-berkasnya dimana dari hasil pengukuran data fisik bidang tanah Anda memenuhi syarat artinya fisiknya telah terukur batas-batasnya sudah jelas tidak ada sengketa batas tidak ada permasalahan batas luasnya juga sudah diketahui dan tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat yang lainnya sedangkan data yuridisnya juga telah memenuhi syarat, anda telah melengkapi berkas-berkasnya terutama alas hak perolehan tanahnya juga sudah dilengkapi sehingga sertifikat terhadap bidang tanah Anda bisa diterbitkan. Itu namanya produk atau outputnya berupa Cluster 1 gimana Cluster satu ini merupakan output yang paling banyak output dominan dari kegiatan PTSL.

Berikutnya Cluster2, cluster2 adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridis nya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat namun terdapat perkara di pengadilan atau sengketa jadi bidang tanahnya ternyata belum clear, masih ada perkara.

Ketiga adalah Cluster 3 atau K3, dibagi menjadi tiga sub, 3 sub bagian yang pertama adalah Cluster 3.1 ataukah 3.1 yaitu produk PTSL yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik pengumpulan data yuridis, juga diukur, dilengkapi berkasnya kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak dan pengumuman data fisik dan data yuridis namun tidak dapat dibukukan dan diterbitkan kwikset hak atas tanah karena subjek atau dan objek subjek dan atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu yaitu subjek tidak bersedia membuat surat pernyataan terhutang bphtb dan atau PPH yang kedua lokasi atau objek PTSL berada di areal peta indikatif penghentian pemberian izin baru atau titip. Bagaimana kalau lokasi atau bidang tanah anda berada di dalam kawasan hutan kalau bidang tanah anda berada di dalam kawasan hutan berarti itu bukan objek PTSL karena Kementerian ATR BPN melaksanakan pendaftaran tanah terhadap bidang-bidang tanah yang berada di luar kawasan hutan atau berada di kawasan areal penggunaan lain. Berikutnya masih di Cluster 3 yaitu Cluster 3.2 yaitu produk PTSL yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak dan pengumuman data fisik dan data yuridis namun tidak dapat dibuatkan dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah karena tanahnya merupakan objek P3MB, tanah ulayat atau rumah negara golongan 3 yang belum lunas sewa jual belinya objek nasionalisasi atau subjeknya merupakan Nama negara asing/BUMN/BUMD/badan hukum swasta atau konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikutnya Cluster 3.3 yaitu produk PTSL yang dilaksanakan sampai tahap pengumpulan data fisik ya sampai pengukuran sampai PBT. Hal ini dikarenakan tidak tersedia anggarannya, tidak tersedia anggaran untuk penerbitan sertifikat di tahun anggaran berjalan yang kedua yang bersangkutan bersedia menunjukkan batas bidang tanahnya telah diukur diketahui luasnya tidak tumpang-tindih namun belum bersedia untuk dibuatkan dan disertifikatnya.

Yang terakhir yaitu Cluster 4, adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar atau sudah bersertifikat jadi dalam kegiatan PTSL ini terhadap bidang-bidang tanah yang sudah bersertifikat namun belum terpecahkan secara digital atau sudah terpetakan tetapi posisinya belum benar-benar Falid. Ini juga dilakukan pengukuran sehingga produknya produk Cluster 4, sehingga sertifikat sobat semua sertifikat anda sudah terpecahkan secara digital terpetakan dengan benar valid sehingga sertifikat Anda siap menuju layanan elektronik dan siap menuju era sertifikat elektronik.

Subjek PTSL atau peserta PTSL, apa saja, siapa saja yang bisa ikut menjadi peserta PTSL, apakah sama dengan peserta Prona, peserta sertifikasi melalui tanah UKM nelayan atau petani. Jadi subjek PTSL yaitu Warga Negara Republik Indonesia apapun pekerjaannya dan bagaimanapun tingkat ekonominya. Yang penting dia punya tanah. Sebagai subjek atau peserta PTSL sedangkan terhadap UMKM, BUMD, Tanah Milik Negara maupun badan hukum swasta tetap diukur. Diukur namun tidak sampai pada tahap penerbitan sertifikat atau Cluster 1 jadi untuk WNA, BUMN, BUMD dan yang lainnya hanya sebatas Cluster 3 saja.
Masih sekitar subjek atau peserta PTSL yaitu harus sudah dewasa artinya sudah cakap hukum. Kira-kira batasan umur berapa sih yang dikatakan sudah memenuhi atau dikatakan sudah cakap hukum dalam rangka pelayanan Pertanahan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR BPN, Nomor 4 Tahun 2015, tentang batasan usia dewasa dalam rangka layanan Pertanahan ditetapkan yaitu umur 18 tahun atau sudah menikah. Selanjutnya mengenai objek PTSL adalah seluruh bidang tanah yang ada di desa atau kelurahan yang telah dijadikan penetapan lokasi PTSL. Objeknya adalah bidang tanah itu berada di Desa/Kelurahan dalam penetapan lokasi bukan orangnya, kalau orangnya warga Desa Balingasal, tetapi tanahnya berada di desa sebelah berarti tidak bisa ikut, kecuali Desa disebelahnya masuk dalam penetapan lokasi PTSL. Kalau orang dari desa lain dan memiliki bidang tanah di desa Balingasal yang telah ditetapkan menjadi objek PTSL, itu dapat menjadi peserta karena objeknya berada di Desa Balingasal yang telah ditetapkan yang kedua bidang tanah tersebut berada di luar kawasan hutan, ya terus yang ketiga apabila bidang tanah saudara, bidang tanah anda terbelah dengan adanya jalan dengan adanya sungai atau saluran ataupun bentuk lain yang bersifat untuk kepentingan sosial, kepentingan umum, maka bidang Anda harus dibagi menjadi dua, artinya tidak bisa dijadikan satu.

Kegiatan PTSL ini yang telah ditetapkan di desa Balingasal jumlahnya tidak dibatasi, misalnya Anda memiliki empat bidang tanah, di mana dari empat bidang tanah tersebut hanya satu yang sudah bersertifikat, pertanyaannya apakah boleh dari empat bidang tanah tersebut diukur semuanya, jawabannya boleh yang satu diukur dalam rangka floating pemetaan karena sudah bersertifikat produknya ke-4, kemudian yang tiga bisa dilakukan pengukuran dan ditindaklanjuti ya pengumpulan data yuridisnya kemudian bisa diterbitkan sertifikat hak miliknya. Jadi semakin mudah dan semakin gampang persyaratan untuk ikut dalam kegiatan PTSL.
Mengenai persyaratan-persyaratan dalam PTSL, persyaratan mengenai subjeknya persyaratan mengenai dasar perolehan tanah atau surat tanahnya persyaratan mengenai obyeknya persyaratan mengenai pajak-pajaknya.

Persyaratan umum yaitu peserta PTSL menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga, ingat ktp-nya harus KTP elektronik jika ktp-nya belum bisa divalidasi di sistem, HP di ATM BTN belum bisa validasi nanti dilakukan validasi terlebih dahulu di dukcapil karena pengalaman saya banyak KTP KTP elektronik yang harus dilakukan validasi ulang sehingga partisipasi aktif dari peserta sangat dibutuhkan serta dukungan dari instansi terkait dukcapil juga sangat dibutuhkan untuk kegiatan PTSL, yang kedua adalah syarat mengenai surat tanah atau perolehan tanah yaitu menyertakan alas hak atau bukti perolehan tanah. Bukti perolehan Tanah ini apa aja bisa letter C, bisa petuk, girik, bisa lintir bisa akta jual-beli atau hibah waris atau surat keterangan jual beli atau juga surat pengalihan penguasaan tanah. Dengan surat pernyataan penguasaan fisik maupun alas hak yang lainnya dimana dalam alas hak tersebut memiliki kadar kebenaran informasi riwayat perolehan tanah yang benar dan valid, jadi ingat azas pendaftaran tanah itu salah satunya sederhana jadi disini perolehan hak atau alas hak di tiap-tiap daerah itu namanya berbeda-beda dan yang berikutnya adalah persyaratan mengenai objeknya. Dalam kegiatan PTSL, objek atau bidang tanahnya harus udah dilakukan pemasangan tanda batas dimana tanda batas tersebut telah disetujui dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan jadi sudah tidak ada sengketa batas lagi sudah disetujui dan telah memenuhi azas kontradiktur delimitasi yaitu persetujuan dari pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah kita. Yang berikutnya syarat mengenai pajak disini peserta PTSL bersedia untuk membayar BPHTB dan PPh, dalam PTSL boleh terhutang, kita dimudahkan yang kemudian syarat umumnya yaitu mengisi formulir permohonan dan membantu memberikan informasi kepada petugas PULDADIS (pengumpul data yuridis atau PULDATAN (pengumpul data Pertanahan) dalam rangka pengisian daftar isian risalah penelitian data yuridis,

Bagaimana pembiayaan dari PTSL, biaya yang dikenakan kepada peserta yaitu biaya persyaratan, materai-materai, biaya patok dan lain-lain kelengkapan sertifikasi. Nah untuk biaya sertifikasi mulai dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data sampai dengan penerbitan sertifikat, biaya tersebut dibebankan pada pemerintah atau dibiayai oleh pemerintah melalui APBN ataupun dari sumber-sumber lainnya. Biaya pra sertifikasi ini yang tidak dibayarkan oleh pemerintah, biaya tersebut berupa apa saja yaitu bisa biaya penyediaan surat tanahnya, atau perolehan tanahnya, terus biaya pembuatan dan pemasangan patok batas, dari ATR BPN tidak menyediakan patok batas bidang tanah dalam kegiatan PTSL, semuanya dibebankan pada peserta atau bikin sendiri. Berikutnya biaya BPHTB jika terkena, kalau terkena BPHTB juga tidak di tanggung oleh pemerintah kemudian biaya-biaya lain seperti membeli materai ya untuk keperluan fotocopy dan yang lainnya. Terkait dengan biaya pra sertifikasi tersebut, pemerintah telah membuat surat keputusan bersama tiga menteri yaitu pada tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri menteri ATR BPN serta Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Adapun besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL terbagi menjadi lima kategori ya Kategori 1 2 3 4 dan 5 untuk informasi detailnya, bisa mengunduh SKB tiga menteri tersebut melalui searching di internet.

Selanjutnya tahapan pekerjaan PTSL, yaitu perencanaan, persiapan ini dilakukan di kantor BPN, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas sudah dibentuk panitianya, terus yang keempat dilakukan penyuluhan. Penyuluhan dilakukan pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis, disini bisa dilakukan bersama-sama petugas fisik. Satgas fisik mengukur, Satgas yuridisnya juga mengumpulkan data setelah diukur setelah data terkumpul, kemudian dilakukan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, berikutnya dilakukan pengumuman data fisik dan data yuridis yaitu selama 14 Hari kalender, setelah dilakukan pengumuman tidak ada juga akan dilakukan penegasan. Pengakuan hak dan pemberian hak tentunya. Pengumumannya sudah disahkan terlebih dahulu setelah itu baru dilakukan pembukuan. Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Sertifikat dicetak ditandatangani, diperiksa kemudian dilakukan dokumentasi dan pelaporan.
Jadi kegiatan PTSL kurang lebih ada 11 tahapan dan ini dilakukan pada Kantor Pertanahan di seluruh Republik Indonesia yang memiliki kegiatan CSR.

Kira-kira dalam kegiatan PTSL ini apa bisa dilakukan secara lancar dan secara cepat. Semenjak tahun 2017 sampai saat ini melakukan kegiatan PTSL ternyata ada beberapa kendala yang dihadapi oleh petugas pelaksana PTSL baik kendala internal maupun kendala eksternal. Kami sampaikan disini yang pertama kendala internal dalam kegiatan PTSL ternyata diketahui masih banyak bidang-bidang tanah yang sudah bersertifikat yang sudah terdaftar sudah bersertifikat pada tahun-tahun lama tahun 70-an tahun 80-an tahun dimana proses pengerjaannya masih menggunakan sistem analog, masih belum komputerisasi dan desanya juga masih Desa lama Kecamatan lama belum Kelurahan baru belum Kecamatan baru dimana bidang-bidang tanah tersebut masih banyak yang belum terpecahkan secara digital atau terploting, sehingga dengan kondisi seperti itu akan memberikan peluang untuk diterbitkan sertifikat lagi atau akan ada nanti sertifikat ganda sehingga perlu dilakukan pembenahan perlu partisipasi dari masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada petugas PTSL untuk melakukan pemetaan secara digital. Yang kedua juga ketersediaan data dukung berupa peta analog, peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran gambar ukur atau data web yang berisikan data sebaran bidang tanah yang terbit di tahun-tahun lama, sudah banyak yang rusak, sudah tidak lengkap lagi, sudah usang, sudah Lapuk dan termakan usia. Jadi segala internal ini sebenarnya bisa diatasi dengan partisipasi aktif dari masyarakat. Yang dimaksud kendala eksternal, kendala internal ini saya bagi menjadi dua, yaitu kendala eksternal pada petugas pengambil data fisik yaitu yang sering kami hadapi di lapangan adalah pemilik tanah ya tidak memasang tanda batas terhadap bidang tanahnya jadi bidang tanahnya tidak jelas dan belum terpenuhi syarat persetujuan dan penetapan dari pihak-pihak yang berbatasan, asas kontradikturnya tidak terpenuhi. Jadi kami waktu mengukur bidang tanah yang ini sering terjadi di luar Jawa, ternyata bidang tanah yang diukur tersebut masih berbentuk kebun tapi kayak hutan, bidang tanah tanda batasnya tidak jelas tidak terpasang waktu pengukuran masih mencari-cari bidang tanahnya. Dimana tanda batasnya hanya kira-kira (pohon), sehingga memberikan keragu-raguan kepada petugas ukur untuk mengambil data dan mengolahnya.
Yang berikutnya pemilik tanah tidak berada ditempat, sudah pemilik tanahnya tidak berada ditempat dan pemilik tanah tidak mengetahui secara pasti bidang tanah yang dimilikinya, kendala dilapangan menunjukkan batas bidang tanah bukan ditunjukkan dari pemilik tanah atau kuasanya tetapi diwakilkan pada aparat desa, RT atau kepala dusunnya dimana ketika kita lakukan pengukuran ternyata aparat desa tersebut tidak begitu tahu secara pasti bidang-bidang tanahnya, dimana batas tanahnya, dimana berbatasan dengan tanah Siapa, itu tidak diketahui dan ini merupakan masalah klasik yang dihadapi oleh petugas ukur.
Petugas pengumpul data fisik yang berikutnya yaitu kendala eksternal yang dihadapi petugas pengumpul data yuridis (puldadis) atau pengumpul data yaitu tanah yang tidak segera kunjung dilengkapi jadi masih pasif, terhadap beberapa bidang tanah ternyata belum selesainya proses pembagian tanah secara waris, jadi subjeknya secara pasti belum diketahui ini untuk siapa, ini masih ada sengketa keluarga, yang berikutnya bidang tanah yang dimohonkan ternyata berada di dalam zona-zona wilayah sengketa Pertanahan jadi dengan adanya kegiatan PTSL, banyak masyarakat yang mencoba untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah yang berada di lokasi zona wilayah sengketa untuk ikut dalam kegiatan PTSL.
Kendala berupa banyak pemilik bidang tanah yang terkena aturan tanah absentee maupun kelebihan maksimum, tapi berdasarkan juknis PTSL untuk tanah yang terkena aturan absentee maupun kelebihan maksimum dapat diproses melalui output Cluster 1.

Saran yang ingin saya sampaikan yang pertama adalah anda ikut berpartisipasi secara aktif sebagai peserta PTSL, dalam proses sertifikasi tanah maupun peningkatan kualitas data yaitu melalui floating terhadap bidang-bidang tanah yang sudah bersertifikat, ikut berpartisipasi secara aktif. Jadi tanah Anda yang belum bersertifikat segera ikut dalam kegiatan PTSL. Berpartisipasi secara aktif nanti dilengkapi dengan berkas-berkasnya dengan perolehan tanahnya alas haknya terhadap bidang tanah yang sudah bersertifikat. Kami harapkan juga turut berpartisipasi secara aktif dengan melakukan pemetaan secara digital dan dimana manfaatnya sangat besar/manfaatnya sangat-sangat luar biasa
Yang kedua yaitu kami sarankan anda ikut berpartisipasi secara aktif dalam rangka mengawal dan memberikan informasi kegiatan PTSL kepada masyarakat di sekeliling anda, jadi sebagai agen informasi PTSL, kami sampaikan pada anda untuk ikut menyampaikan kepada saudara kerabat serta tetangga dan masyarakat. Untuk ikut berpartisipasi secara aktif untuk mendaftarkan bidang tanah yang belum bersertifikat maupun yang sudah bersertifikat. Ini gunanya untuk mewujudkan tertib administrasi Pertanahan mengurangi dan mencegah sengketa Pertanahan mempersempit ruang gerak mafia tanah sehingga Anda semua tidak menjadi korban tindak kejahatan Pertanahan. Jadi kata kuncinya PTSL tidak akan berjalan dengan baik dan benar tanpa ada partisipasi aktif dari masyarakat semuanya. 

Terima kasih sekian dari saya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung