INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI PTSL BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT

SOSIALISASI PTSL BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT

BERITA DESA | Balingasal, 5 Februari 2024, berlokasi di Balai Desa Balingasal, Badan Pertanahan  Kabupaten Kebumen mengadakan Sosialisai Berkelanjutan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi yang dihadiri oleh Forkompimcam Padureso, Pegawai BPN Kabupaten Kebumen, Perangkat Desa Balingasal, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Warga pendaftar PTSL.

Peserta dihadiri sekitar 180 orang, acara dimulai pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Do’a. Dalam sambutannya Kepala Desa Balingasal (Manang) mengucapkan selamat datang kepada semua peserta rapat dan juga para Narasumber, dan meminta maaf apabila dalam menerima kehadiran undangan banyak kekurangannya. Kades Balingasal juga menambahkan bawah kegiatan PTSL ini sangat diharapkan oleh masyarakat, karena dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat memiliki surat hak milik yang kuat atas kepemilikan tanah.

Perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten Kebumen beserta staf menghadiri sosialisasi Lanjutan yang bertujuan menyampaikan bahwa PTSL sangat penting untuk kepastian wakil dan hukum hak atas tanah masyarakat. Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2022 dengan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat”.

Narasumber menerangkan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara bersamaan dan mencakup semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang ditetapkan dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Acara selanjutnya juga disampaikan narasumber dari BPN Kabupaten Kebumen, mengatakan bahwa tanah selain fitur sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan, namun juga dapat mengurangi potensi konflik di bidang pertanahan. Selain itu BPN juga mengatakan, jangan sampai ada tanah sengketa atau tanah yang bermasalah di ikutsertakan, jangan sampai ada pemalsuan data yang ujung-ujungnya menjadikan masalah.

Proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Trantib Kecamatan Padureso (Suroto, S.Pd) selaku yang mewakili Camat Padureso juga berharap program PTSL ini dapat terwujud dan bisa membantu masyarakat khususnya warga yang mempunyai yanah di Desa Balingasal. PTSL ini akan mempermudah pemerintah daerah dan desa untuk melakukan pendataan tanah berbasis data.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung