INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PPS BALINGASAL BAKAL REKRUT 63 ORANG UNTUK MENJADI KPPS DALAM PEMILU 2024

PPS BALINGASAL BAKAL REKRUT 63 ORANG UNTUK MENJADI KPPS DALAM PEMILU 2024

BERITA DESA | Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka Desember ini. Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Balingasal bakal rekrut 9 KPPS atau 63 orang, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1) pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; 2) penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; 3) penelitian administrasi calon anggota KPPS; 4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; 5) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS; 6) pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan 7) penetapan anggota KPPS.

Uraian kegiatan dalam pembentukan anggota KPPS sebagai berikut:

1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, PPS:

  • mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari; dan
  • mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS:

  • menerima pendaftaran calon anggota KPPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran;
  • menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS secara fisik; dan
  • membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS.

3) Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Dalam tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS:

  • melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa penelitian administrasi;
  • melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota KPPS; dan
  • menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama calon anggota KPPS sesuai abjad dan dituangkan dalam berita acara.

4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS:

  • mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan
  • mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, PPS:

  • mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
  • menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat;
  • mengolah hasil penelitian administrasi dan hasil tindak lanjut terhadap tanggapan dan masukan masyarakat menjadi hasil seleksi anggota KPPS dan dituangkan dalam berita acara; dan
  • menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui media daring paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

6) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, PPS:

  • mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) Hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir; dan
  • mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

7) Penetapan Anggota KPPS Dalam penetapan anggota KPPS, PPS:

  • menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan;
    • (1) 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan
    • (2) paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS;
  • mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
  • meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan d) melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Ketentuan lain pengangkatan anggota KPPS sebagai berikut:
    • Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi:
      • pendaftar seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan atau sampai dengan batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftar;
      • peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan; atau
      • calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum dilantik dan tidak terdapat calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya, maka:
        • KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS; atau
        • apabila PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a), KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
    • Mekanisme Penunjukan Calon Anggota KPPS
      • PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan;
      • PPS menetapkan kekurangan jumlah kebutuhan calon anggota KPPS untuk dipenuhi, yakni sejumlah kekurangan dan dituangkan dalam berita acara;
      • PPS menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya kekurangan jumlah calon anggota KPPS dari jumlah yang dibutuhkan;
      • PPS meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan calon anggota KPPS; dan
      • PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.
    • Mekanisme Kerja Sama dalam Seleksi Calon Anggota KPPS
      • PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan dan tidak ada masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS memenuhi persyaratan;
      • PPS menetapkan kekurangan jumlah kebutuhan calon anggota KPPS untuk dipenuhi, yakni sejumlah kekurangan dan dituangkan dalam berita acara;
      • PPS menyampaikan kekurangan jumlah calon anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
      • KPU Kabupaten/Kota menginformasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait adanya jumlah kekurangan calon anggota KPPS tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan;
      • KPU Kabupaten/Kota memutuskan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik yang akan bekerja sama dalam proses seleksi untuk meminta sejumlah kekurangan calon yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
      • KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama-nama calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan berdasarkan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik kepada PPS melalui PPK; dan
      • PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS dari hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung