INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

TAHAPAN DAN SYARAT PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP)

TAHAPAN DAN SYARAT PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP)

BERITA DESA | PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Program PTSL yang mana di masyarakat sering disebut dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat, belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atau perseteruan atas tanah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia selain sengketa itu terjadi di kalangan masyarakat tetap jarang pula sengketa tanah tersebut diantar pemangku kepentingan seperti pengusaha BUMN dan pemerintah,

Hal tersebut membuktikan betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilik. Negara Indonesia merupakan Negara Agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia selalu berkaitan dengan persoalan tanah di Indonesia. Kasus sengketa tanah seringkali terjadi hal ini sebenarnya tidak mengherankan karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan nasional atau BPN di daerah setempat atau dengan kata lain masih banyak tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program prioritas nasional yang berubah percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan PTSL yang harus dilalui yakni sebagai berikut:

  1. Penyuluhan. Penyuluhan ini dijadwalkan terlebih dahulu oleh petugas BPN dan kemudian dilaksanakan di wilayah desa atau kelurahan yang menjadi objek pelaksanaan PTSL.
  2. Pendataan. Setelah melaksanakan penyuluhan kemudian petugas melakukan pendataan kepada masyarakat dengan mendata Status kepemilikan tanah dan cara perolehan tanah tersebut apakah tanah tersebut berasal dari warisan, hibah maupun jual-beli, serta meminta perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB dan pajak penghasilan atau PPH yang sudah dibayarkan.
  3. Pengukuran. Proses selanjutnya adalah pengukuran, pengukuran tersebut meliputi pengukuran panjang dan lebar tanah yang dimiliki penetapan batas tanah yang menjadi pembatas yang telah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan penetapan bentuk bidang tanah dan juga luas bidang tanahnya.
  4. Sidang panitia A. Sidang panitia ini dilaksanakan oleh tiga orang dari BPN dan satu orang perwakilan dari desa atau kelurahan, tujuan dari pelaksanaan sidang ini adalah untuk meneliti data yuridis pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan, menarik kesimpulan serta untuk mendapatkan keterangan tambahan lainnya.
  5. Pengumuman dan pengesahan. Setelah melewati sidang maka panitia mengumumkan hasil dari sidang tersebut. Kemudian petugas akan melakukan pengesahan kurang lebih selama 14 hari dengan syarat pengumuman telah ditempel di kantor desa atau Kantor Kelurahan ataupun Kantor Pertanahan setempat. Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah.
  6. Penerbitan Sertifikat. Tahap akhir dari pelaksanaan PTSL adalah penerbitan sertifikat oleh Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang menjadi bukti otentik seseorang atas kepemilikan tanah miliknya yang dibagikan secara langsung kepada pemilik tanah.

Adapun biaya untuk pelaksanaan program PTSL ini dibebankan kepada pemerintah, peserta PTSL hanya mendapatkan beban untuk membayar penyediaan surat tanah bagi tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain seperti materai, fotocopy Letter C dan biaya saksi.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL:

  1. Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK),
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Tanah, bisa berupa Letter C, Akte Jual-beli, Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain.
  4. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat bahwa tanda batas tanah harus sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
  5. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH)
  6. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.

Semakin banyak tanah itu sertifikatkan maka akan semakin bagus sebagai kemakmuran masyarakat Indonesia tangga perekonomian akan tumbuh dengan cepat dan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung