INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI TERBATAS PROGRAM PTSL TAHUN 2024

SOSIALISASI TERBATAS PROGRAM PTSL TAHUN 2024

BERITA DESA | Jum'at, 29 Desember 2023 Pukul 09.00 s.d 11.30 WIB berlokasi di Balai Desa Balingasal telah dilaksanakan Sosialisasi Terbatas Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2024.

PTSL merupakan program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. PTSL program unggulan pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan murah. Karena sertifikat tanah penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan terkait kepemilikan tanah.

Dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Balingasal. Hadir pula dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen yaitu Slamet Sudibyo dan Tri Bowo yang sekaligus diundang sebagai Narasumber. Kegiatan Sosialisasi terbatas ini dihadiri sekitar 40 orang peserta. Acara dibuka oleh Sekretaris Desa Balingasal atas nama Pemdes Balingasal. Dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada narasumber serta semua yang hadir. Juga meminta perhatiannya kepada semua peserta sosialisasi agar mencermati paparan dari narasumber serta silahkan bertanya jika masih kurang jelas. Dilanjutkan sambutan Ketua BPD Desa Balingasal (Sumiyanta), mengatakan mari kita sukseskan program tersebut, untuk mengamankan aset tanah warga Desa Balingasal. Kami dari BPD juga siap membantu apabila diperlukan.

Selanjutnya acara inti yang disampaikan narsum dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen (Tri Bowo). Dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebelum melaksanakan Program PTSL, kita harus mengetahui dulu berapa jumlah tanah di Desa Balingasal yang sudah disertifikat. Karena dalam Program PTSL ini tanah yang sudah memiliki sertifikat tidak bisa mengikuti program PTSL ini. Diketahui oleh data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, bahwa tanah yang sudah bersertifikat sekitar 721 tanah. Yang kedua Program ini sukses jika 80% lebih tanah yang belum bersertifikat ikut mendaftar Program PTSL. Adapun beberapa syarat pendaftaran PTSL antara lain mengumpulkan KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga, Pemasngan Tanda Batas Tanah (patok permanen) yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, Surat permohonan pengajuan peserta PTSL, Surat bukti kepemilikan tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian), Bukti setor dan BPHTB dan PPh

Dilanjutkan narasumber yang kedua (Slamet Sudibyo). Beliau mengatakan akan rugi bila warga tidak mengikuti program PTSL ini, karena program PTSL merupakan program gratis dari pemerintah, beliau juga mengatakan didahulukan tanah yang tidak ada sengketa, tanah kas desa (bengkok), tanah wakaf dan tanah milik Pemerintah Kabupaten atau Provinsi bahkan Tanah Milik Negara. Agar kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target maka kita semua wajib dan harus sering mensosialisasikan ke warga.dan kami siap membantu mensosialisasikan ke warga.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung