INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

DESA BALINGASAL UPAYAKAN TUNTASKAN KEMISKINAN MELALUI MUSDESUS PENETAPAN PENERIMA BLT DESA TAHUN 2024

DESA BALINGASAL UPAYAKAN TUNTASKAN KEMISKINAN MELALUI MUSDESUS PENETAPAN PENERIMA BLT DESA TAHUN 2024

BERITA DESA | Musyawarah Desa khusus (Musdesus) Pembahasan dan Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2024 di Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kab.Kebumen, dilaksanakan pada hari Rabu (24/1/2024) pukul 09.00 WIB.

Hadir pada kegiatan tersebut, Forkompimcam Padureso (Achmad Amirudin Wahid S.T (Sekcam Padureso), Danposramil (Iptu Supomo), Polsek Padureso (Aiptu Partono), Kepala Desa dan Perangkat Desa Balingasal, Ketua BPD dan anggota, Ketua PKK, Ketua RW dan Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan unsur pemuda.

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan KPM BLT Desa dalam rangka percepatan penghapusan masyarakat ekstrem diperlukan berita acara musdes BLT Desa, notulen, daftar hadir dan dokumentasi. Dokumen administrasi ini sangatlah penting sebab sebagai bukti otentik pelaksanaan program dan kegiatan di Desa.

Musdes khusus dalam rangka penetapan validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Desa terkait penghapusan masyarakat ekstrem di Desa Balingasal merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan masyarakat ekstrem.

Adapun agenda dalam musdes tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian Data Calon Penerima BLT Desa;
  2. Penyampaian Kriteria Calon Penerima BLT Desa; dan
  3. Validasi, finalisasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa;

Sedangkan kriteria penerima BLT Desa sesuai dengan Pasal 36, PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023, adalah:

  1. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  2. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
    1. kehilangan mata pencaharian;
    2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
    3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
    4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  4. Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  5. Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem per Desa kepada kepala Desa di wilayahnya.
  6. Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.

Hasil dari Musyawarah Desa Khusus berupa Peraturan Kepala Desa Balingasal, Berita Acara dan Dokumentasi dapat dilihat di tautan berikut ini https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/112/1099

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung