INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI PENANGANAN PBB TAHUN 2024 DAN DIGITALISASI PENDAPATAN DAERAH

SOSIALISASI PENANGANAN PBB TAHUN 2024 DAN DIGITALISASI PENDAPATAN DAERAH

BERITA DESA | Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 Tahun 2024 dan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah di Pendopo Kecamatan Prembun, Kamis (01/02/2024).

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris BPKBD Kabupaten Kebumen Jamal Darwanto, SE, MM, diikuti perwakilan 6 Kecamatan Kebumen Timur (Ambal, Bonorowo, Kutowinangun, Mirit, Padureso dan Prembun) dan Perwakilan Desa Wilayah Kebumen Timur (105 Desa).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa surat pemberitahuan pajak terhutang SPPT PBB 2024 sudah terbit dan diserahkan pada akhir bulan Januari 2024 kepada Pemerintah Desa, dalam penanganan SPPT PBB 2024 Pemerintah Desa diantaranya diminta untuk melakukan penelitian SPPT PBB dan kemudian SPPT PBB yang salah atau atau ganda atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk dihimpun dan selanjutnya disampaikan ke BPKBD Kabupaten Kebumen.

SPPT PBB yang sudah betul, Pemerintah Desa menyampaikannya ke wajib pajak paling akhir bulan Februari 2024. Pelayanan pengajuan pembetulan SPPT PBB, pengajuan keringanan keberatan diterima paling akhir tanggal 30 April 2024 dan untuk pelayanan mutasi SPPT PBB diterima paling akhir tanggal 31 Juli 2024, jatuh tempo PBB 2024 adalah tanggal 31 Juli 2024, dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Samsat Bank Jateng terkait pembayaran digital dan Kejaksaan dari Kebumen.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung