INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERDES LINGKUNGAN

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERDES LINGKUNGAN

Untuk melindungi  wilayah desanya dari perusakan lingkungan dan agar desa tetap lestari meskipun pembangunan di desa terus tumbuh, desa didorong untuk membuat peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup sesuai kearifan lokal masing-masing desa. Pemerintah Desa Balingasal mendapat program pendampingan penyusunan Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen.

Dinas Perkim-LH Kabupaten Kebumen melalui Kasi Peningkatatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Alfia Diananita Zulfa, ST. MT. M.Sc, dan staf Firman Budiyanto Efendi, S.Si, Diah Ayu Purnamasari, S.Pd serta bersama tim yang terdiri dari Bagian Hukum Setda Kebumen, dan Dosen STIE Putra Bangsa Eni Kaharti, SE, M.Acc, AK, AAAK, Dwi Artati, SE, Ak.CA, M.Si dan Jumali, S.Tp. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII secara serentak pada tahun 2019 mengadakan pendampingan penyusunan Perdes Pelestarian Lingkungan. Pada hari Senin (07/10) pagi pendampingan di Desa Padureso dan siang pukul 13.30 WIB melaksanakan pendampingan di Desa Balingasal yang sudah dijawalkan 3 kali lagi pertemuan setiap pendampingan desa, dengan melakukan fasilitasi dan pendampingan penyusunan peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup.

Dalam penyusunan Peraturan Desa, salah satu tahapan yang dilalui yaitu FGD yang melibatkan perwakilan seluruh unsur masyarakat di desa (Perangkat Desa, Unsur BPD, Unsur Perempuan, dan Tokoh Masyarakat dan Agama). Potensi desa dan kekayaan keanekaragaman hayati yang ada di desa tersebut dilakukan inventarisasi termasuk juga permasalahan mengenai lingkungan didata seperti kasus perburuan liar, penangkapan ikan dengan strum dan racun, pembuangan sampah sembarangan , penambangan liar dan beberapa masalah lingkungan lainnya. Melalui forum permusyawaratan desa, selanjutnya disepakati tindakan pencegahan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada oknum yang melanggar Perdes tersebut. Peserta dibentuk 5 kelompok untuk mengidentifikasi kondisi desa, meliputi (1) Kawasan Perumahan dan Permukiman, (2) Kawasan Lahan Tegalan/Tanah Kering/Hutan, (3) Kawasan Lahan Persawahan, (4) Kawasan Jalan dan (5) Kawasan Aliran Sungai/Aliran Irigasi.

Dengan semakin banyaknya Perdes yang disusun dan diterapkan diharapkan tindakan perusakan lingkungan bisa lebih ditekan karena masyarakat desa sudah memiliki dasar hukum dalam mengambil tindakan kepada oknum yang melanggar aturan yang ada di wilayah desanya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung