INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

AUDENSI PEMDES KE PEMDA KEBUMEN TERKAIT PENGGUNAAN DANA DESA

AUDENSI PEMDES KE PEMDA KEBUMEN TERKAIT PENGGUNAAN DANA DESA

balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id | Senin, 28-10-2019, pukul 11.00 WIB di Gedung F Komplek Setda Kabupaten Kebumen yang sudah dijadwalkan oleh Asisten Bupati Kebumen bahwa Tim Audensi Terkait Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen yang terdiri dari Perwakilan Pengurus PPDI Kabupaten Kebumen, Asosiasi BPD Kab. Kebumen, dan Perwakilan SADAR (Sekolah Desa dan Anggaran) Formasi Kebumen.

Kedatangan Tim Audensi diterima oleh Asisten Pemerintahan Heri Setyanto didampingi oleh Afifah Indrawati (BPKAD Kebumen), Sekdin, Herlina dan Andi Bawono dari Dispermades P3A Kabupaten Kebumen. Dalam audensi yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam, yang dibuka langsung oleh Heri Setyanto.

Perwakilan Tim Audensi sebanyak 20 orang dari unsur Kepala Desa, Pengurus PPDI Kab. Kebumen, Perwakilan Perangkat Desa/Peserta SADAR dan Asosiasi BPD Kab. Kebumen, dan yang ditunjuk sebagai juru bicara saat Audensi adalah Sutarjo (Kades Seling), Suhardi (PPDI Kebumen), Eko Prastiyo (SADAR Kebumen), dan Zen Kholil (Ketua Asosiasi BPD Kab. Kebumen)

HASIL AUDENSI :

  1. Kenaikan ADD di Tahun 2020 se Kabupaten Kebumen diperkirakan 168 M karena adanya DAU tambahan dan diperkirakan sebesar 30 - 50 juta dapat digunakan untuk operasional Pemdes.
  2. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sedang dilakukan penghitungan secara proporsional dengan mengingat informasi tambahan DAU kurang lebih sebesar 31 M.
  3. Dispermades P3A Kebumen akan membuat sebuah tulisan edaran/juknis penyusunan APBDesa 2020 dengan pagu anggaran baru.
  4. Mendorong kepada pihak Pemkab untuk dapat menghitung kebutuhan minimal perangkat desa dalam Siltap dan BPJS dengan Perbup.
  5. Mengingat hal tersebut dimohon bagi Pemdes untuk menganggarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

 

POLICE BRIEF

DINAMIKA DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN DESA

(BAGAI TIKUS MATI DI LUMBUNG PADI)

Perjalanan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki tahun ke lima dalam perjalanannya, tentunya sudah banyak keberhasilankeberhasilan yang telah dicapai diantaranya adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, menurunnya angka kemiskinan, menumbuhkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatnya pembangunan infrastruktur di desa dan lain sebagainya. Selain keberhasilankeberhasilan yang sudah dicapai tentunya terdapat dinamika dan tantangan yang terjadi, banyak Desa yang PADes kecil atau tidak punya sehingga berdampak saat proses penyusunan perencanaan dan penganggaran desa.

Proses perencanaan dalam Pemerintah Desa tidak terlepas dari pagu indikatif, yang merupakan perkiraan  penerimaan  dana  sebagai  pedoman  dalam  proses  pembangunan  tahunan  yang  nanti  akan tertuang di  dalam  Rencana  Kerja  Pemerintah  Desa.  Kemudian  dalam  Pemerintah  Desa  merencanakan penerimaan anggaran sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 pendapatan desa terdiri atas : Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain. Dimana semua itu sebagai sumber biaya belanja desa dalam 1 (satu) tahun anggaran, yang diperuntukkan bagi Penyelenggaran Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sesuai dengan kewenangan desa.

Dalam pasal 18 – 22 Permendagri No 20 Tahun 2018, menyebutkan sebagian besar sub bidang kegiatannya adalah kegiatan yang wajib atau rutin dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang bersumber dari ADD. Namun dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 berdampak pada kegiatan wajib dan rutin yang tidak dapat dilaksanakan karena ADD sebagai sumber pembiayaan telah habis, bahkan ada beberapa desa yang kurang untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operasional BPD, belum lagi ditambah tunjangan perlindungan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), kinerja, THR dan lain-lain. Terutama bagi desa yang tidak memiliki PADes atau PADes rendah tentunya tidak akan bisa teranggarkan. Sedangkan BHP/BHR dan PADes sebagai sumber pembiayaan lain tidak mampu mencukupi atau hanya beberapa kegiatan saja.
Pertanyaannya “Bagaimana Bidang Pembinaan Masyarakat” jika hal ini hanya bisa didanai oleh ADD dan BHP/BHR (non DD) apakah dapat dilaksanakan? Sementara untuk memenuhi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sendiri masih sangat kurang banyak, terutama bagi desa yang tidak memiliki PADes atau PADesnya sangat rendah.

Dari permasalahan tersebut berdampak bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu tahun, di sisi lain pemerintah desa juga
dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, namun dengan tidak tersedianya anggaran, sangat tidak mungkin roda pemerintahan akan berjalan lancar, untuk memenuhi kebutuhan kantor berupa operasional saja tidak terpenuhi. (Pemerintahan mengalami stagnan).
Desa mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kebumen segera mengambil langkah kebijakan/diskresi, sehingga masalah tersebut bisa segera diselesaikan sebelum proses penyusunan APB Desa Tahun 2020 yang harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2019, supaya desa dalam proses penyusunan mendapatkan kepastian terhadap anggaran untuk operasional.
 
Rekomendasi  

1.  Salah satu langkah yang harus dilakukan sesuai Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa menggunakan diskresi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dengan tujuan : (a). melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; (b). memberikan kepastian hukum; dan (c). mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 93 Tahun 2015 pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota” dan Peraturan Menteri Desa No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pasal 13 yang berbunyi “Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
 
Dalam penjelasan Bab 2 Permendesa No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan poin pengembangan kegiatan diluar prioritas Dana Desa prasyarat penggunaan Dana Desa diluar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota dan menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan oleh masyarakat desa sudah mampu dipenuhi oleh desa.

Desa mengharapkan pembiayaan diluar prioritas Dana Desa diatas diatur melalui Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa. Langkah – langkah tersebut antara lain :

  1. Bupati Kebumen melakukan diskresi dengan memberikan ijin kepada Pemerintah Desa untuk menggunakan Dana Desa guna membiayai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Bidang Pembinaan Masyarakat Desa. Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan.
  2. Besaran yang diharapkan adalah maksimal 15% dari Dana Desa yang mana ini sesuai dengan kewenangan desa, setelah prioritas kegiatan (bidang 2 dan 4) sesuai yang tertuang dalam RKP Desa Tahun 2020.
  3. Bagi desa yang tidak memiliki PADes atau PADes rendah diberikan tunjangan yang langsung bersumber dari APBD Kabupaten atau menjadi Kewenangan Kabupaten berupa tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya dan lain – lain.

2. Menambah alokasi anggaran yang bersumber dari APBD untuk operasional pemerintah desa, BPD dan insentif RT/RW melalui penambahan Alokasi Dana Desa, atau

3. Mengalokasikan bantuan keuangan kepada desa untuk operasional pemerintah desa, BPD dan insentif RT/RW sekurang-kurangnya 80 juta.
 
Rekomendasi dan solusi diatas diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi desa, sehingga roda pemerintahan di desa bisa berjalan dan mampu memberikan pelayanan yang optimal, sehingga visi misi Kabupaten Kebumen “Bersama Menuju Masyarakat Kebumen yang Sejahtera, Unggul, Berdaya, Agamis dan Berkelanjutan” bisa terpenuhi/terlaksana.
Nasib Penyelenggaraan pemerintahan di desa sekarang tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung