INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

RAPAT BPD PEMBAHASAN DRAF PERDES TATIB MUSYAWARAH DESA

RAPAT BPD PEMBAHASAN DRAF PERDES TATIB MUSYAWARAH DESA

BALINGASAL.KEC-PADURESO.KEBUMENKAB.GO.ID | BERITA DESA - Senin 25/11/2019 Badan Permusyawaratan Desa Balingasal mengadakan Rapat BPD untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Tertib Musyawarah Desa yang telah diajukan oleh Pemerintah Desa kepada BPD.

Bahwa penyelenggaraan Musyawarah Desa harus dilaksanakan sesuai dengan tata tertib Musyawarah Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, perlu disusun Peraturan Desa Tentang Tata Tertib Musyawarah Desa, oleh karena itu Pemdes bersama BPD perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tata Tertib Musyawarah Desa.

Kegiatan Rapat BPD yang dilangsung dipandu oleh Sumiyanta (Ketua) serta dibantu Slamet Hermansah (Wakil Ketua) serta dihadiri oleh semua anggota BPD yang dimulai pukul 20.30 WIB berjalan lancar hingga pukul 24.00 WIB. Yang nantinya Draf Perdes akan dibahas bersama oleh Pemdes dan BPD serta Tokoh Masyarakat.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung