INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PEMBAHASAN RANCANGAN PERDES BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

PEMBAHASAN RANCANGAN PERDES BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

BALINGASAL.KEC-PADURESO.KEBUMENKAB.GO.ID | BERITA DESA - Minggu, 08 Desember 2019 Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa membahas Peraturan Desa tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimanaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Balingasal, yang dihadiri oleh Kepala Desa dan semua Perangkat Desa serta Ketua dan semua Anggota BPD

Tahun Depan, Siltap Kades dan Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan II A

bahwa untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan  dan Penerimaan Lain yang Sah  bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Balingasal Kecamatan Padureso;

Pada tahun 2020 mendatang, penghasilan tetap (Siltap) mereka akan meningkat. Siltap masing-masing dari mereka lebih dari Rp 2 juta untuk setiap bulannya.

Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar melalui Kasi Pendapatan Desa Heru Siswanto, mengatakan perubahan Siltap kades dan perangkat desa mendasari Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Desa. Dimana, Siltap kades dan perangkat desa akan disesuaikan dengan gaji PNS golongan II A.

"Besaran pendapatan dari gaji PNS golongan II A yaitu kepala desa 120 persen, sekretaris desa 110 persen dan perangkat desa 100 persen," katanya, Jumat (30/11/2019).

Adapun kepala desa, Siltap dipatok sekitar Rp 2.426.640 untuk 449 orang atau setara Rp 13,07 miliar. Kemudian sekretaris desa dipatok Rp 2.224.420 untuk 449 orang atau setara Rp 11,98 miliar. Siltap Kaur sebanyak 1.249 orang, Kasi sebanyak 1.248 orang, Kadus sebanyak 1.805 orang dan staf/perangkat sebanyak 303 orang senilai Rp 2.022.200.

"Untuk Siltap saja membutuhkan anggaran Rp 136,8 miliar," jelasnya.

Heru menjelaskan, anggaran yang disediakan pemerintah untuk Siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan kenaikan ini, menurutnya ada perubahan signifikan dari jumlah ADD di Kabupaten Kebumen. Pasalnya, besaran Siltap saat ini menjadi perhitungan awal dalam menentukan besaran ADD.

"Ada kenaikan cukup besar dari ADD Kebumen untuk tahun 2020. Tahun ini (2019) hanya sekitar Rp 190 miliar," imbuhnya.
Heru merinci, kebutuhan ADD Kebumen bukan saja untuk Siltap perangkat desa tetapi juga operasional pemerintahan desa, tunjangan BPD dan insentif RT/RW. Nominalnya sekitar Rp 22,45 miliar se Kabupaten Kebumen. Kemudian juga untuk jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa.

"Untuk pembayaran BPJS Kesehatan membutuhkan Rp 4,1 miliar dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 6,9 miliar," tandasnya.

Sumber : Dispermades P3A Kebumen

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung