INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA PEMERINTAH DESA

PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA PEMERINTAH DESA

balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id | BERITA DESA - Rabu, 11 Desember 2019 Pemerintah Desa Balingasal menerima dana transfer dari Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (Bankeu Pemdes) yang berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang.

Bantuan Keuangan, digunakan untuk :

  • Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa.  Diberikan kepada 7.809 desa di Jawa Tengah dengan besaran bantuan sebesar 20 juta rupiah per desa
  • Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD),  yang dimaksudkan untuk mendayagunakan dan mendorong kinerja KPMD dalam melakukan pendampingan di desa.  Diberikan kepada 7.809 desa di Jawa Tengah dengan besaran bantuan sebesar 5 juta rupiah per desa.

Bantuan Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa, digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyertaan modal BUMDesa
  2. Penyediaan bahan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Desa (lumbung desa) sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa)
  3. Pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (pemberian peralatan TTG)
  4. Pemberian modal usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (UP2K-PKK)
  5. Permodalan Simpan Pinjam melalui Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP)
  6. Permodalan simpan pinjam melalui Lembaga Keuangan Desa (LKD)
  7. penyediaan makanan tambahan pada kegiatan posyandu
  8. pembangunan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni
  9. Pembangunan jamban keluarga
  10. Pembangunan atau rehabilitasi kantor BUMDesa
  11. Pembangunan atau rehabilitasi sarana prasarana air bersih
  12. Pembangunan atau rehabilitasi embung desa

Bantuan untuk kegiatan peningkatan ketahanan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada angka 8, 9, 10, 11 dan 12  dapat diberikan sepanjang kegiatan itu belum diusulkan dan teranggarkan pada bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan.
Penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk ketahanan masyarakat desa point 8 s/d 12 dapat digunakan untuk pembelian material pokok dan pendukung yang dibutuhkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni milik KK miskin, maksimal 10 juta rupiah per unit
  • Penyediaan jamban sehat keluarga dan / atau tanki septik maksimal 3juta rupiah per unit dengan rincian : (pengadaan 1 unit kloset, 2 unit buis beton ukuran 0,8 m x 1 m atau pasangan batu bata dengan volume yang sama dan material pendukung untuk pembuatan dinding dan septik tank.
  • Penyediaan sistem dan / atau saluran pembuangan air limbah (SPAL) untuk 2 KK maksimal 2juta 500ribu rupiah
  • Penyediaan sarana prasarana air bersih permukiman maksimal 3 juta rupiah per unit untuk sumur gali sampai mendapatkan sumber air layak, atau bak penampungan / pembagi air bersih dan peralatan penunjangnya. 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung