INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI PERDES NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

SOSIALISASI PERDES NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

BALINGASAL.KEC-PADURESO.KEBUMENKAB.GO.ID | BERITA DESA - Selasa, 17 Desember 2019, sesuai jadwal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup sudah mencapai tahap yang terakhir yaitu Sosialisasi Peraturan Desa Balingasal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup ke warga masyarakat.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Desa ini juga diadakan penyerahan secara simbolis Peraturan Desa Balingasal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dari Kepala Desa Balingasal ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Dwi Apriliastuti, SH (Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen). Dalam kesempatan sosialisasi ini juga hadir dari unsur BPD, Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat dan Unsur Perempuan. Dari Dinas Perkim LH Kabupaten Kebumen diwakili oleh Alfia Diananita Zulfa, ST. MT. M.Sc, Jumali, ST dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII.

Proses penyusunan Perdes sudah mengalami beberapa tahapan. Tahapan pertama diadakan sosialisasi dari Dinas Perkim LH yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 dalam acara tersebut sekaligus pemberian masukan-masukan dari masyarakat terkait penyusunan rancangan perdes pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan yang kedua, yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 8 Nopember 2019, dengan melakukan Forum Group Discussion (FGD). Selanjutnya pembahasan Rancangan Perdes antara Kepala Desa, Perangkat Desa bersama BPD yang dilaksanakan pada Senin 2 Desember 2019.

Untuk menindaklanjuti Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup ini, diharapkan dari Bagian Hukum Kab. Kebumen kepada Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat ikut mensosialisasikan, di berbagai event, bisa di event Hajatan warga, rombongan tahlil, papan informasi ataupun di medsos serta diharapkan dari pihak pemdes untuk bisa mengalokasikan dana yang bersumber dari APB Desa terkait tersusunnya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.

Isi Peraturan Desa Balingasal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup antara lain berisi maksud dan tujuan, perencanaan, pengendalian lingkungan, tugas, kewajiban dan tanggungjawab masyarakat dan pemerintah desa, sarana dan prasarana, biaya, pengawasan, larangan dan sanksi. 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung