INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

APA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDesa?

APA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDesa?

APA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDesa?

Masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDesa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing antara lain:

Peran Kades

  1. Membahas dan menyetujui Raperdes APBDesa;

  2. Membahas perubahan apbdesa dan pertanggungjawaban bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD).

  3. Menetapkan Perdes APBDesa,

  4. Mensosialisasikan Perdes APBDesa,

  5. Mensosialisasikan perubahan apbdesa dan pertanggung jawaban APBDesa,

  6. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa dan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa dibelanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan pemerintahan desa bisa dijalankan dengan baik.

PERAN MASYARAKAT

  1. Melakukan konsolidasi partisipan,

  2. Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda),

  3. Memilih preferensi (prioritas) dan

  4. Melakukan monitoring dan evaluasi.

Kepala Desa berhak menetapkan bendahara desa dan menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan serta menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa berdasarkan jabatan dalam keperangkatan desa.

PERAN SEKRETARIS DESA

  1. Menyusun RKA,

  2. Menyusun draf RAPERDES APBDesa,

  3. Perubahan APBDesa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.

  4. Menyusun DPA,

  5. Menyusun Rancangan Keputusan Kades tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa

  6. Perubahan apbdesa serta mendokumentasikan proses penyusunan APBDesa dan;

  7. Perubahan APBDESA dan Pertanggungjawaban APBDESA.

Sementara itu BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) memiliki peran tersendiri dalam proses penyusunan APBDesa diantaranya:

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

  1. Membahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa)

  2. Menyetujui dan menetapkan anggaran serta melakukan Pengawasan Proses Penyusunan dan Implementasi APBDesa.

Tidak hanya masyarakat desa dalam hal penyusunan APBDesa, Bupati juga mempunyai peran dalam hal melakukan evaluasi, pembinaan dan melakukan Pengawasan.

Oleh karena dapat kita simpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa.

Tata pemerintahan yang desa yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa, Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Semoga artikel tentang Apa Peran Serta Masyarakat Dalam Penyusunan APBDES? yang penulis posting diblog juragan berdesa dapat bemanfaat...........

DIKUTIP DARI JURAGANBERDESA.BLOGSPOT.COM

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung