INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU DESA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU DESA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU DESA

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

Nomor : 03/Bawaslu-Prov JT-12-xxx/OT/II/2020

 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa.

 

 

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :

1.   Warga Negara Indonesia;

2.   Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun

3.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.   Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.   Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

7.   Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

8.   Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9.   Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon;

10.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11.  Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13.  Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

14.  Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain:

15.  Mengajukan   surat lamaran      yang  ditujukan    kepada Panwaslu Kecamatan Padureso, dengan melampirkan:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  • Surat pernyataan:
    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    • Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
    • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kebumen
  • Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padureso, yang beralamat di Jl. Jalan Wadaslintang Km. 17 Pasar Pon 54397
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

 

Padureso, 10-02-2020

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN/DESA

PANWASLU KECAMATAN PADURESO

(Ketua)

(Sekretaris)

 

(MUSTANGIN, S.Ag)

 

(SUHARTOYO, SE)


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung