INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA

Deskripsi Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa

Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Musyawarah perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Hal tersebut selaras dengan asas keterbukaan dan proporsionalitas, yaitu:

Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hak dan kewajiban masyarakat desa sangat terkait erat dengan hak dan kewajiban desa. Kedua hal ini secara khusus diatur dalam UU Desa No.6/2014 pada BAB VI, tentang Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa.

Hak dan Kewajiban Desa

Dalam Pasal 67 ayat 1, dinyatakan bahwa desa mempunyai hak untuk:

Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa;

Menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan

Mendapatkan sumber pendapatan.

Pada pasal 2, tercantum kewajiban desa yaitu:

Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa;

Mengembangkan kehidupan demokrasi;

Mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa; dan

Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Untuk memastikan agar masyarakat desa dapat mendorong pemerintah desa memenuhi kewajibannya dan juga memperoleh haknya, maka sangatlah penting untuk masyarakat desa memahami hal-hal tersebut. Dan sebaliknya, masyarakat desa juga harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa

Hak masyarakat desa dijabarkan pada Pasal 68 ayat 1, yaitu:

Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala desa; 2. Perangkat desa; 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Sementara itu rincian kewajiban masyarakat desa yang dijabarkan pada ayat 2 meliputi:

Membangun diri dan memelihara lingkungan desa;

Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik;

Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa;

Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa; dan

Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa.

Dalam UU Desa ini, Pemberdayaan masyarakat desa merupakah salah satu komponen utama dalam pembangunan desa. Dalam hal ini, pemberdayaan masyarakat desa diartikan sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Hal tersebut selaras dengan semangat pengaturan desa dalam UU ini, yang diantaranya bertujuan untuk:

Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa;

Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;

Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Untuk mewadahi peran aktif masyarakat, warga desa dapat menyalurkannya antara lain melalui: keterlibatan aktif di Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa dengan penjelasan sebagai berikut:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Ddsa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.

Dalam Pasal 55 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tercantum fungsi-fungsi BPD yaitu:

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Secara rinci, pada Pasal 56 dijelaskan bahwa:

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Dalam bagian penjelasan UU Desa, dijabarkan bahwa: di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan desa bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Lembaga kemasyarakatan desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Dalam Pasal 94, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur bahwa:

Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Lembaga kemasyarakatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa.

Lembaga kemasyarakatan desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa.

Lembaga Adat Desa

Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat kehidupan masyarakat yang bersifat mandiri. Dalam kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dikenal adanya lembaga adat yang telah tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam eksistensinya, masyarakat hukum adat memiliki wilayah hukum adat dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat Desa berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. Lembaga adat desa merupakan mitra pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam memberdayakan masyarakat desa.

Dalam Pasal 95 tentang Lembaga Adat Desa dijelaskan bahwa:

Pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat desa.

Lembaga adat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Lembaga adat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

Peraturan Terkait Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa:

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Permendesa Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Permendesa Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Apa saja Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa?

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 1 dan 2

Hak Masyarakat desa:

Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala desa; 2. Perangkat desa; 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa.

Sedangkan kewajiban masyarakat desa adalah :

Membangun diri dan memelihara lingkungan desa;

Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik;

Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa;

Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa; dan

Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa.

Di mana letak partisipasi masyarakat untuk evaluasi pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa?

Evaluasi oleh warga desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa. Proses evaluasi kegiatan sebelum musaywarah desa dilaksanakan dapat dilakukan melalui pertemuan kampung, pertemuan kelompok, pertemuan RT/RW, kunjungan lapangan, studi banding ke desa lain dengan mempelajari dokumen proses (mulai dari dokumen perencanaan awal penggunaan hasil musyawarah pemerintah desa, BPD serta masyarakat desa serta dokumen mengenai kebijakan terkait).

Apa saja hak-hak masyarakat desa yang harus terpenuhi dalam rencana anggaran pembangunan desa?

Hak politik yakni hak warga masyarakat untuk terlibat dalam proses anggaran dimulai dari proses perencanaan, pengesahan, implementasi dan audit

Hak informatif yakni hak warga masyarakat untuk mengakses dan mengetahui dokumen publik (data dan informasi) tentang penyelenggaraan pemerintah termasuk didalamnya data dan informasi tentang anggaran;

Hak alokatif yakni hak warga masyarakat (sektoral atau teritorial) untuk mendapatkan alokasi dana dari anggaran.

Apa saja hak masyarakat dalam musyawarah desa?

Hak masyarakat dalam penyelenggaraan musyawarah desa, meliputi:

Mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam musyawarah desa;

Mengawasi kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa maupun tindaklanjut hasil keputusan musyawarah desa;

Mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta musyawarah desa;

Mendapatkan kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab perihal hal-hal yang bersifat strategis selama berlangsungnya musyawarah desa;

Menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya musyawarah desa.

Dikutip dari https://pddi.kemendesa.go.id

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung