INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TAK TERDUGA

TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TAK TERDUGA

TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TAK TERDUGA

Belanja tak terduga adalah belanja yang bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Desa itu sendiri.

Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, dan diluar kendali Pemerintah Desa.

Dalam Permendagri 20 tahun 2018 tepatnya dipasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa contoh belanja tak terduga dibagi menjadi tiga sub bidang kegitan :

  1. Sub bidang penanggulangan bencana,
  2. Sub bidang keadaan darurat, dan
  3. Sub bidang keadaan mendesak yang berskala lokal desa.

Dari ketiga sub bidang kegiatan diatas, tentunya masing-masing memiliki upaya tersendiri didalam mengatasi persoalan yang tidak diharapkan oleh Pemerintah Desa sebelumnya.

Upaya – upaya tersebut antara lain :

  • Upaya mengatasi tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial (sub bidang penanggulangan bencana),
  • Upaya mengatasi penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/ atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan (sub bidang keadaan darurat), dan
  • Upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan (Sub bidang keadaan mendesak yang berskala lokal desa).

Lalu, inilah yang penting yang kemudian timbul pertanyaan.

Bagaimana tata caranya, seandainya kita yang sudah mengganggarkan belanja tak terduga dalam APBDes, kemudian ingin merealisasikan belanja tersebut ?

Hal yang pertama, ialah kita harus mempunyai Peraturan Bupati/Walikota terlebih dahulu, barulah kita dapat merealisasikan belanja ini.

Sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri 20/2018 dipasal 23 ayat (7), bahwa didalam menyusun Perbub/Perda hendaknya Bupati/Walikota memasukan kriteria paling sedikit memuat :

  1. Kriteria bencana alam dan bencana sosial,
  2. Kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial,
  3. Kriteria keadaan darurat,
  4. Kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat,
  5. Kriteria keadaan mendesak,
  6. Kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan, dan
  7. Tata cara penggunaan anggaran.

Setelah kita memiliki Perbub/Perda, dan paling sedikit memuat kriteria seperti apa yang dijelaskan dalam Permendagri diatas, barulah kita dapat merealisasikan penggunaan belanja tersebut dengan tata cara dibawah ini.

Tata Cara Penggunaan Anggaran Bidang Pengggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak ( Permendagri 20 tahun 2018 pasal 57) :

  1. Untuk penanganan terhadap bencana, dan mendesak yang apabila ditunda akan menimbukan resiko kematian dan/atau skit berat, atas perintah Kepala Desa, Kaur Keuangan dapat mengeluarkan uang dengan SPP Panjar yang diajukan oleh Kaur/Kasi sesuai bidang tugasnya,
  2. Kaur/Kasi kemudian menyusun RAB untuk pemenuhan kebutuhan penanganan keadaan sebagiamana dimaksud pada angka 1 (satu) dan diajukan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa,
  3. Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap RAB yang diusulkan.
  4. Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa menyetujui RAB pelaksanaan anggaran belanja tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa,
  5. Untuk penanganan terhadap penggulangan bencana,keadaan darurat, dan mendesak desa yang tidak menimbulkan resiko kematian dan/atau sakit berat, proses pengeluaran anggaran tetap melalui tahapan sebagaiman angka 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat),
  6. Pelaksanaan kegiatan untuk penanggulangan bencana,keadaan darurat,dan mendesak desa dipertanggungjawabkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang melibatkan BPD dan dituangkan dalam berita acara paling lambat (1) satu bulan setelah pelaksanaan, dan
  7. Kepala Desa melaporkan pengeluaran anggaran belanja tak terduga kepada Bupati/Wali Kota paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Kepala Desa ditetapkan.

Itulah sedikit penjelasan mengenai tata cara penggunaan belanja tak terduga yang termuat dalam APBDesa excel atau Siskeudes

Semoga dengan adanya artikel ini, bisa menjawab apa yang menjadi kebingungan Pemerintah Desa dalam merealisasikan belanja ini.

DIKUTIP DARI UPDESA.COM 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung