PEMBENTUKAN RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
BERITA DESA | Dalam rangka menindaklanjuti SE Menteri Desa, PDTT RI dan Surat Dispermades P3A Kebumen, Pemerintah Desa bersama BPD dan Bidan Desa membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 yang dilaksanakan di Balai Desa 01/04/2020. Dan juga hasil Rakor Kepala Desa bersama Muspika serta UPT Puskesmas Padureso, agar Pemdes segera membentuk Tim Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan Surat Keputusan Kepala Desa, dengan struktur Kepala Desa sebagai Ketua, Ketua BPD sebagai Wakil Ketua, serta anggota-anggota terdiri dari unsur Anggota BPD, Perangkat Desa, Ketua RT, Ketua RW, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, PKK, KPMD dan Linmas Desa.
Adapun tugas-tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 antara lain :
1. Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
- Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
- Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan ruang isolasi.
- Melakukan penyemprotan desinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19
- Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon ambulan dan lain-lain.
- Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
a). Pencatatan tamu yang masuk ke desa;
b). Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
c). Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga desa yang bekerja di kota-kota besar; dan
d). Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.
2. Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
- Penyiapan ruang isolasi di desa.
- Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan Isolasi diri.
- Membantu menyiapkan logistic kepada warga yang masuk ruang isolasi.
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
- Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dispermades P3A serta BPBD.
3. Penggunaan Anggaran yang bersumber dari APB Desa untuk keadaan luar biasa adalah sebagai berikut:
- Pengadaan Bahan Cairan Desinfektan
- Sewa Alat Semprot/Sprayer
- Pengadaan Masker
- Pembuatan Banner/Baliho Cegah COVID-19 dan PHBS
- Pengadaan LEFLET Anjuran HIDUP SEHAT
- Pengadaan Sarana CTPS
- Biaya Operasional Siaran Keliling
- Pengadaan Termometer Infrared, dan
- Pembuatan Posko
4. Penggunaan Anggaran keadaan luar biasa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Desa dalam pencegahan dan penanggulangan COVID -19 sebesar Rp. 20.000.000,-
5. Pertanggungjawaban Anggaran Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 terintegrasi dengan Pertanggungjawaban APB Desa.
6. Penggunaan Anggaran untuk keadaan luar biasa sesuai dengan kewenangan Desa dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.