INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

KEBIJAKAN PEMERINTAH MELAWAN COVID-19 YANG MEMBINGUNGKAN

KEBIJAKAN PEMERINTAH MELAWAN COVID-19 YANG MEMBINGUNGKAN

KEBIJAKAN PEMERINTAH MELAWAN COVID-19 YANG MEMBINGUNGKAN

Permendes 6/2020 mengatur BLT sebagai tambahan prioritas kegiatan yang dibiaya Dana Desa, di mana letak kewenangan lokal berskala desa, jika melihat 

1. Permendes 1/2015 : pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa

2. Permendagri : 44/2016 : kewenangan desa

3. Perbub 22/2015 : kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa

Tidak ada satu pasalpun mengatur tentang bantuan langsung tunai yang harus menjadi kewenangan desa. 

kondisilah yang menyebabkan ini menjadi (seolah) wajib dilaksanakan oleh desa, dan sekali lagi desa dijajah kembali, yang semestimnya hal ini bukan menjadi kewenangan desa

Covid-19 memang bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun Desa juga harus terlibat dalam hal ini. tetapi desa juga tidak ingin terjebak sebuah aturan karena aturan di atas sebagai dasar kebijakan di desa tidak mengaturnya, jika permendes 6/2020 sebagai dasar BLT, mestinya 3 aturan di atas harus dirubah juga bahkan harus sampai peraturan desa. Di sisi lain BLT ini sangat besar menimbulkan konflik antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat. 

Pertanyaannya jika ini tetap harus dilaksanakan, karena semua kegiatan APB Desa harus berdasarkan kewenangan desa, 

1. Bolehkan desa mewajibkan penerima BLT itu harus mengikuti aturan desa (mungkin dalam hal ini Perkades)

Contoh : mewajibkan penggunaan BLT untuk pembelian sembako sebanyak 50%, karena ini kewenangan desa dan tidak  bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, sehingga hal ini juga memancing BUM Desa bisa segera mengambil tindakan cepat.

2. Penyusunan Perubahan APB Desa itu (saya lupa perbub berapa) bahwa perubahan APBDesa hanya dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, dan karena kondisi darurat/kondisi luar biasa (COVID-19) serta BHR/BHP yang juga biasa keluar setelah bulan Agustus apakah nanti akan ada penyusunan Perubahan APB Desa yang kedua ?

3. Pertanyaan no. 2 tentu harus diikuti oleh Perbub, jika harus ada perubahan APB Desa tahap 2, terutama bagi desa yang sudah melaksanakan Perubahan APBDesa dan sudah diposting, (jangan arahkan desa untuk unposting)

COVID – 19 memang membawa dampak yang besar terhadap sendi – sendi ekonomi, saatnya BUMDesa untuk bergerak melangkah demi penyelamatan ekonomi  di desa.

Share WhatsApp Group SADAR VIII

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung