INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

RAPAT KOORDINASI DAMPAK COVID-19

RAPAT KOORDINASI DAMPAK COVID-19

BERITA DESA | Padureso 16/04/2020 Muspika Kecamatan Padureso bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknik, Pendamping Lokal Desa, serta Pendamping PKH Kecamatan Padureso mengadakan Rakor Pencermatan dan Pengalokasian APBDesa terkait Penanganan, Penanggulangan dan Dampak COVID-19 di Pendopo Kecamatan Padureso.

Dengan rakor ini diharapkan dari Pemerintah Desa agar meningkatkan Kamtibmas, Penjagaan Posko Relawan Desa Lawan COVID-19 ditingkatkan lagi dan mempersiapkan data warga yang terkena dampak akibat Pandemi COVID-19, arahan Camat Padureso.

Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) di desa, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Dasar

  1. Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

  2. Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19  dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

  3. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  4. Surat Menteri dalam Negeri Nomor 440/2703/SJ Tanggal 2 april 2020 tentang Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa.

  5. Surat Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Pemberitahuan.

  6. Surat Dispermades P3A Nomor 412.2/0926 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan APB Desa karena keadaan luar biasa.

Mendasari hal sebagaimana tersebut, Pemerintah Desa segera melaksanakan :

Perubahan RKP Desa dan APB Desa.

a. Camat segera memfasilitasi percepatan perubahan RKP desa dan Perubahan APB Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus dalam rangka penyusunan Perubahan kegiatan yang difokuskan pada :

  • Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- Dana Desa) 

b. Perubahan APB Desa yang disepakati bersama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak memerlukan Evaluasi Camat.
c. Camat membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di wilayah kecamatan masing-masing.
d. BPD dan Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

BLT-DANA DESA

BLT Dana Desa diatur sebagai berikut:

1.  Dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Desa.

2.  Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah Keluarga Miskin diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja (KP) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata atau (Exsclusion Error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

3.  Mekanisme Pendataan

  • Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19 dengan Format dan Pedoman sebagaimana tercantum pada lampiran I surat ini;
  • Basis pendataan di RT dan RW;
  • Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa lnsidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal : validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa;
  • Legalitas dokumen data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan
  • Keputusan Kepala Desa tentang penetapan calon penerima BLT-Dana Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT- Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja pertanggal diterima di Kecamatan.

4.  Metode dan Mekanisme Penyaluran

Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:

  • Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Bupati.

Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cashless) setiap bulan:

  • Mekanisme pencairan sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa;
  • Pencairan BLT-Dana Desa dengan pemindah bukuan dari Rekening Kas Desa ke rekening penerima;
  • Rekening Penerima BLT-Dana Desa dalam satu Desa menggunakan rekening dalam satu Bank; dan
  • Pemerintah Desa memfasilitasi pembukaan rekening penerima.
  • Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana  Desa

1)    Masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.
2)    Besaran BLT-Dana Desa per bulan: Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

  • Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:

1)    Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
2)    Camat; dan
3)    Inspektorat Kabupaten

  • Penanggung Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.
  • Besaran maksimal Dana Desa yang di gunakan untuk BLT-Dana Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran II surat ini.

Hal-hal yang harus di Perhatikan Dalam Perubahan APB Desa.

a.  Penganggaran Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dan BLT-Dana Desa masuk pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa dengan kode rekening sebagai berikut:

  • 5.1.00 Sub Bidang Penanggulangan Bencana. (untuk menganggarkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19).
  • 5.3.00 Sub Bidang Keadaan Mendesak. (untuk menganggarkan BLT-Dana Desa).

b.  Kode Belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a masuk pada Nomor rekening 5.4.1.01. Belanja Tak Terduga.
c.  Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Perubahan APB Desa ditetapkan. Kepala Desa menyampaikan:

  • Perubahan APB Desa dan Penjabaran Perubahan APB Desa kepada Bupati c.q Kepala Dispermades P3A Kabupaten Kebumen melalui Camat. 
  • Penyampaian Perubahan APB Desa dan Penjabaran Perubahan APB Desa kepada Camat disertai dengan Laporan item Perubahan sebagaimana format yang tercantum pada lampiran III surat ini.

d.  Mendasari Perubahan APB Desa yang telah memasukan BLT, maka apabila Dana Desa Tahap 1 sudah cair, BLT Dana Desa dapat langsung disalurkan.
e.  Bagi Desa yang sudah melakukan Perubahan APB Desa tetapi belum memasukan BLT-Dana Desa maka dapat melakukan Perubahan kedua dengan mendasari surat ini.


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung