INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

12 PANDUAN IBADAH RAMADHAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

12 PANDUAN IBADAH RAMADHAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

12 PANDUAN IBADAH RAMADHAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

BERITA KEBUMEN | Bupati Kebumen Yazid Mahfudz meminta selama Ramadan warga untuk tetap meningkatkan ibadah di rumah. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran maupun penularan virus Corona.

“Selama Ramadan salat tarawih, salat berjamaah dilakukan di rumah. Termasuk salat Jumat juga ditiadakan diganti dengan salat dzuhur,” kata Bupati Kebumen Yazid Mahfudz saat memimpin Rapat Persiapan Ramadan 1441 H, Rabu, 22 April 2020.
Rapat membahas persiapan Pemkab Kebumen dalam menyambut bulan suci Ramadan dan tata cara pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19. Hadir Sekda Ahmad Ujang Sugiono, Kepala Kantor Kemenag Kebumen Panut, Wakapolres Kompol Prayudha Widiatmoko. Tampak pula Ketua MUI Kebumen KH Nursodik, Ketua PCNU Kebumen H Mohammad Dawamudin Masdar, Ketua PD Muhammadiyah HM Abduh Hisyam, serta sejumlah tokoh agama dan pejabat terkait lainnya.

Pada kesempatan itu juga disepakati panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Kebumen. Sedikitnya ada 12 poin dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU dan Ketua PD Muhammadiyah.

Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

  1. Masyarakat Kebumen diminta menjaga diri dan lingkungannya, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan mencegah penyebaran wabah Covid-19.
  2. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
  3. Salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing.
  4. Kegiatan tarawih keliling ditiadakan.
  5. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasululloh SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
  6. Buka puasa bersama baik di lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid, musholla maupun tempat-tempat umum ditiadakan.
  7. Peringatan Nuzulul Qur’an berbentuk tabligh/pengajian umum dengan menghadirkan massa ditiadakan.
  8. Tidak melakukan i’tikaf pada bulan Ramadan di masjid atau musholla.
  9. Kegiatan takbir keliling ditiadakan, takbir cukup dilakukan di masjid/musholla, menggunakan pengeras suara, maksimal tiga orang dan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
  10. Pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid, mushola dan di lapangan ditiadakan, kecuali ada fatwa MUI pada saat menjelang waktunya.
  11. Pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat dilaksanakan dengan menghindari kontak fisik dan tetap memperhatikan protokol COVID-19 tentang pembatasan sosial.
  12. Untuk menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan diharapkan senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan dan penanganan covid -19.

Imbauan Bagi Non Muslim dan Pengelola Rumah Makan

Bagi umat non muslim agar senantiasa meningkatkan toleransi, solidaritas, dan kondusifitas serta menghormati bulan suci Ramadan orang yang berpuasa dan orang yang sedang melaksanakan amaliyah ramadhan lainnya.

Bagi yang tidak berpuasa, warga tidak makan, minum, merokok di tempat umum/terbuka. Bagi pengusaha restoran/warung makan agar tidak buka pada siang hari, dan apabila terpaksa buka, agar tetap dalam keadaan kondisi tertutup. Bagi petugas keamanan dan masyarakat pada umumnya agar meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kedamaian sehingga tercipta iklim sejuk.

Jauhi perbuatan maksiat dan hal yang tidak bermanfaat, seperti  hiburan terbuka, diskotik, membunyikan petasan dan lain-lain. (ndo)

Dikutip dari : KEBUMEN (KebumenUpdate.com)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung