INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MEKANISME PERUBAHAN APBDesa TAHUN 2020 UNTUK PENCEGAHAN VIRUS CORONA

MEKANISME PERUBAHAN APBDesa TAHUN 2020 UNTUK PENCEGAHAN VIRUS CORONA

BERITA DESA | Salah satu upaya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran Virus Corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Surat edaran tersebut, berisikan tentang Petunjuk Tata Cara Pencegahan Penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat Edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang dan subbidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) sebagai berikut:
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa, serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa Penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur sebagai berikut:

  1. Ketua : Kepala Desa
  2. Wakil Ketua : Ketua BPD
  3. Anggota yang terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Adapun Perubahan APBDesa Tahun 2020 bisa dilihat di link berikut:

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung